Kamis 04 Aug 2016 15:40 WIB

MK Tolak Uji Materi Ketentuan Perlindungan TKI

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang perlindungan dan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri (UU PPTKILN).

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (4/8).

Dalam pertimbangan Mahkamah disebutkan bahwa permohonan para pemohon yang merupakan 29 orang TKI ini tidak beralasan menurut hukum. Dalil pemohon yang menyebutkan tidak ada jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum walaupun para TKI sudah memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dikatakan oleh Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

Pelaut yang bekerja tanpa memenuhi syarat yang ditentukan perundang-undangan termasuk dengan KTKLN sama sekali tidak mendapat perlindungan, namun bagi TKI yang memiliki KTKLN akan diberikan perlindungan.

"Kepemilikan KTKLN yang sifatnya wajib merupakan unsur penting dalam perlindungan kepada setiap pelaut yang bekerja di luar negeri," ujar Hakim Konstitusi Aswanto.

Selain itu terkait dengan dalil para pemohon yang menyebutkan bahwa adanya Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang bersifat wajib bagi pelaut telah menimbulkan banyak keluhan dan membebani TKI.

"Menurut Mahkamah, bila dalil para pemohon benar, hal ini hanya terkait dengan implementasi norma, sehingga bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadili," tambah Aswanto.

Sebelumya sebanyak 29 orang TKI mengajukan permohonan uji materi atas ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf f UU PPTKILN, karena merasa bahwa ketentuan tersebut telah merugikan hak konstitusional mereka. Para pemohon menilai bahwa norma yang diuji tersebut tidak menegaskan kementerian mana yang berwenang untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada TKI.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement