REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia mendukung penuh deklarasi untuk memerangi Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing (penangkapan ikan secara liar) yang disepakati oleh negara anggota ASEAN dan Jepang dalam Pusat Pengembangan Perikanan Asia Tenggara (South East Asia Fisheries Development Centre/SEAFDEC).
Kesepakatan deklarasi tersebut merupakan hasil dari Konsultasi Tingkat Tinggi untuk Kerja Sama Regional dalam Pengembangan Perikanan Berkelanjutan terkait Komunitas Ekonomi ASEAN pada Rabu (3/8) di Bangkok, Thailand, menurut keterangan pers yang dilansir pada laman resmi Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Kamis (4/8).
Pertemuan itu dihadiri oleh pejabat tinggi negara anggota ASEAN-SEAFDEC, di mana Indonesia diwakili oleh Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan bidang Kebijakan Publik, Dr. Achmad Poernomo selaku Ketua Delegasi RI, dan didampingi oleh para pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, wakil KBRI Bangkok.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk menunjukkan kesungguhan negara anggota ASEAN-SEAFDEC dalam upaya bersama memerangi praktik penangkapan ikan yang tidak sah, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing) dan meningkatkan daya saing ikan dan produk perikanan.
Dalam pertemuan itu, Ketua Delegasi RI Achmad Poernomo mempertegas dukungan penuh Indonesia terhadap deklarasi dan menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dalam memerangi IUU Fishing.
Achmad menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia untuk memberantas IUU Fishing, salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115).
Selain itu, menurut dia, Pemerintah juga melakukan penertiban kapal ikan eks asing yang beroperasi di Indonesia, pelarangan transhipment (bongkar ikan antarkapal), pelarangan pukat atau cantrang, penenggelaman 176 kapal ikan pelaku IUU Fishing, dan berpartisipasi aktif pada forum regional dan internasional tentang pemberantasan IUU Fishing.