REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Pareira mengatakan penguatan kewenangan pelaksana tugas gubernur DKI Jakarta dapat menjadi solusi persoalan cuti kampanye pejawat yang dipermasalahkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
"Bagaimanapun, harus ada pembatasan keterlibatan pejawat di dalam proses kampanye agar perannya kemudian bisa berimbang, sehingga menurut saya kalau plt gubernur DKI bisa diberikan kewenangan untuk memutuskan itu lebih baik," ujar Andreas kepada wartawan dalam diskusi terbatas di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (5/8).
Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok menolak mengambil cuti dan menjalankan kampanye menjelang Pilkada Jakarta 2017, dengan alasan ingin mengawal pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Menurut dia, kebijakan mengenai cuti kampanye bagi petahana yang telah tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memiliki maksud yang baik, hal ini agar tidak mengistimewakan atau memberikan keuntungan kepada incumbent atau pejawat selama proses pencalonan.
Terkait uji materi Undang Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Ahok, politikus partai berlambang banteng moncong putih itu mengatakan hakim konstitusi yang dapat memutuskan secara tepat atau salah gugatan tersebut.
"Namun, pertimbangannya adalah jangan sampai proses demokrasi ini kemudian mengganggu kepentingan publik di daerah tersebut dikarenakan gubernurnya tidak dapat memutuskan APBD," kata Andreas.
Sebelumnya, Ahok mengajukan gugatan uji materi Undang Undang Pilkada ke MK terkait aturan wajib cuti bagi petahana. Ahok akan menguji pasal 70 ayat (3) dan (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.