REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan, semua yang mengaku nabi setelah Nabi Muhammad wafat pasti adalah nabi palsu. Tindakan mengaku sebagai nabi sama saja melecehkan agama.
"Dalam undang-undang di Indonesia melecehkan agama merupakan tindakan pidana. Mengaku sebagai nabi baru dalam Islam adalah tindakan pidana," katanya, Sabtu, (6/8).
Saat ini sudah ada tiga nabi palsu yang dipenjarakan di negeri ini. Pertama Lia Eden, kedua Ahmad Mushoddeq, dan ketiga Cecep di Bandung. Dalam hal ini apapun motifnya nabi palsu harus dipenjarakan segera.
"Mereka harus dipenjara agar tak terlambat. Selain itu jangan sampai makin banyak orang yang tertipu," ujar Tengku.
Jika setelah ditangkap namun kemudian dibuktikan dia gila, bisa dilepaskan saja. Tapi kalau dia ternyata tidak gila maka ini tindakan pidana dan dia wajib dipenjara. Sedangkan nabi palsu di Karawang, terang Tengku, merupakan nabi palsu keempat yang harus dipenjara. Sebab ini sudah termasuk penipuan.
Seperti diketahui, Abdul Muhjib diamankan petugas sebab ia diduga mengaku sebagai nabi. Bahkan ia menjual tiket ke surga seharga Rp 2 juta.