REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bakal calon perseorangan yang mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta pada Ahad (7/8) sore mengklaim membawa sekitar 600 ribu KTP sebagai syarat dokumen dukungan jalur independen untuk pemilihan kepala daerah DKI 2017.
Bakal calon itu adalah Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko yang membawa sembilan kardus berisikan fotokopi KTP dan formulir pernyataan pendukung. "Sementara ini kami sudah mencapai sekitar 600 ribuan KTP," kata Ichsanuddin di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta.
Ia mengatakan pengumpulan KTP dilakukan sejak November 2015 hingga 7 Agustus 2016. Dokumen dukungan itu dikemas dalam sembilan kardus berukuran sedang seperti empat kardus untuk ukuran 48 botol air kemasan dengan berat bersih 240 mililiter tiap botolnya dan dua kardus berukuran 530x217x225 milimeter.
Namun pasangan itu belum dapat menyerahkan dokumen dukungan karena masih harus melengkapi proses administrasi lain yakni memberikan formulir rekapitulasi seluruh jumlah dukungan berdasarkan tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten, kota sampai tingkat provinsi.
Oleh karena itu, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan kelengkapan formulir rekapitulasi itu juga termasuk syarat sebagai dasar penghitungan jumlah minimal dokumen dukungan. "Silakan bapak lengkapi dulu formulir rekapitulasi tiap wilayah," ujarnya.
Jika formulir rekapitulasi telah dilengkapi dan diserahkan dengan dokumen dukungan maka KPU Provinsi DKI dapat segera melakukan penghitungan jumlah dukungan apakah sesuai dengan syarat minimal 532.213 KTP atau kurang.
Sumarno mengatakan semua proses pendaftaran akan dilakukan secara terbuka, adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, pendamping dari bakal calon dapat mendampingi dan menyaksikan proses penghitungan suara.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPU DKI Jakarta Dahlia Umar menuturkan untuk penerimaan syarat dokumen dukungan jalur perseorangan untuk pencalonan diri pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2017, bakal calon harus menyerahkan pernyataan tertulis jumlah dukungan perwilayah.
Formulir rekapitulasi itu merupakan hitungan versi calon yang dapat dijadikan dasar bagi tim KPU saat melakukan penghitungan dokumen dukungan.
Dengan demikian, KPU dapat menggunakan formulir rekapitulasi untuk mencocokkan atau membandingkan penghitungan jumlah dukungan versi KPU dengan versi bakal calon perseorangan.
"Saya belum melihat secara tertulis rekapitulasi jumlah dukungannya. Secara lisan juga tidak ada dia sampaikan jumlah dukungannya," tuturnya.
Dahlia mengatakan pihak bakal calon perseorangan itu memiliki waktu hingga pukul 16.00 WIB untuk melengkapi formulir rekapitulasi dan menyerahkannya kepada pihak KPU. Bakal calon juga menyerahkan dokumen dukungan termasuk fotokopi KTP dan formulir pernyataan pendukung.
Jika hingga pukul 16.00 WIB, bakal calon itu belum juga melengkapi dan menyerahkan formulir rekapitulasi, maka penghitungan jumlah dukungan dapat dilakukan pihak KPU dengan catatan tidak ada formulir rekapitulasi jumlah dukungan menurut bakal calon.
"Harusnya sekarang dia mengisi formulir rekapitulasi yang ditulis pasangan calon yang menyatakan menurut versi mereka jumlah suara dukungan per kelurahan, kecamatan kabupaten, kota dan provinsi," ujarnya.