REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Lima anggota kepolisian yang bertugas di Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat, karena mereka mengkonsumsi narkoba dan juga melakukan desersi pada masa bertugas.
Wakapolres Aceh Utara Kompol Suwalto kepada wartawan di Lhokseumawe Senin menyatakan, ke lima petugas itu sudah diberhentikan dan segala tindak tanduk yang dilakukan di lapangan bukan lagi tanggung jawab institusi Polri.
Ke-5 petugas yang dipecat itu masing-masing Brigadir Aulia Nazar, Briptu Bambang Ardiansyah, Briptu Hermansyah, Briptu Hernanda dan Bripda Feriansyah. "Surat keputusan Polda Aceh, sudah turun pada 1 Agustus 2016, namun baru tadi pagi digelar upacaranya," kata Suwalto.
Ia menambahkan bahwa Surat Keputusan Polda Aceh itu disampaikan atau dibacakan pada apel yang digelar di Mapolres Aceh Utara, Senin. Menurutnya, petugas tersebut diberhentikan dari dinas kepolisian karena keterlibatan dengan narkoba. Selain itu seperti Briptu Hernanda dan Bripda Feriansyah juga melakukan desersi.
Bahkan, sebelum dilakukan pemecatan terlebih dahulu dilakukan pembinaan oleh satuannya masing-masing. "Mereka telah beberapa kali menjalani sidang disiplin, pada medio 2015-2016. Bahkan, mereka juga sudah pernah direhabilitasi di Sekolah Polisi Negara (SPN) Seulawah, Kabupaten Aceh Besar," ungkap Suwalto.
Lanjutnya, pemecatan itu merupakan bentuk ketegasan Polri terhadap anggotanya yang melanggar kode etik institusi Polri. Suwalto berharap kasus serupa tidak terjadi atau terulang kepada petugas polisi lain, khususnya petugas polisi di Aceh Utara.
"Pemecatan tersebut diharapkan menjadi contoh, agar ke depannya tidak ada petugas polisi lain. Begitu juga kepada seluruh petugas kepolisian di wilayah tugasnya agar bekerja secara profesional dalam melayani dan mengayomi masyarakat," ujarnya.