REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menolak rencana Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta untuk membeli lahan milik kedutaan Inggris di Indonesia senilai Rp 470 miliar.
Peenolakan itu terungkap dalam rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pertamanan dan Pemakaman yang membahas penyerapan anggaran di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (11/8).
Rencana pembelian lahan Kedutaan Inggris itu mengundang banyak pertanyaan dari anggota Komisi D. Pasalnya, anggota DPRD Jakarta mengaku tidak pernah diajak untuk membahas pembelian tanah tersebut.
"Anggarannya ketika diajukan bentuknya gelondongan, jadi kami tidak tahu untuk apa anggaran tersebut. Nomenklaturnya juga tidak ada, ini kan tidak jelas," ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Jakarta, Abdurrahman Suhaimi seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (11/8) malam.
Pihaknya juga mempertanyakan mengapa Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI diam-diam melakukan kesepakatan dengan pihak kedutaan Inggris tanpa persetujuan DPRD DKI Jakarta. Pasalnya, anggaran yang dibutuhkan untuk membeli lahan tersebut diperkirakan membutuhkan dana Rp 470 miliar.
"Jumlahnya sangat besar, kok bisa mau beli lahan semahal itu tanpa membahasnya terlebih dahulu dengan DPRD DKI?" tanya anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Rois Hadayana Syauqie.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa lahan milik kedutaan besar Inggris ada di zona merah yang peruntukkannya sebagai wilayah perkantoran. Rois menilai masih banyak jalur hijau di Jakarta yang sudah direncanakan untuk dibebaskan. Ia juga mempertanyakan kenapa tiba-tiba, Dinas Pertamanan dan Pemakaman mau membeli lahan milik kedutaan yang peruntukkannya sebagai perkantoran. Lagi pula, di lahan tersebut penuh dengan bangunan.
''Ini kan sudah diluar fungsi Dinas Pertamanan dan Pemakaman," katanya.
Rois juga mengungkapkan bahwa DPRD DKI Jakarta menolak untuk bertanggung jawab jika Dinas Pertamanan dan Pemakaman tetap membeli lahan tersebut. "Kami tidak mau bertanggung jawab dunia akhirat," ujarnya.
Rois juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak keberatan jika nantinya Pemprov DKI Jakarta akan membeli lahan milik kedutaan Inggris. Namun, dirinya menyayangkan jika Dinas Pertamanan dan Pemakaman yang harus membeli lahan tersebut. Pasalnya, hal itu diluar fungsi Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Meski ia mengaku tidak keberatan jika Pemprov membeli lahan tersebut, Dinas Pertamanan dan Pemakaman bukanlah pihak yang tepat untuk membelinya.
‘’Kan ada dinas lain yang lebih pas. Saya kira, kebutuhan masyarakat akan lahan pemakaman saat ini lebih mendesak jika dibandingkan dengan pembelian lahan milik Kedutaan Inggris," kata Rois.
Sebelum rapat ditutup, para anggota komisi D sepakat untuk melayangkan surat penolakan atas rencana pembelian lahan tersebut. Abdurrahman Suhaimi yang memimpin rapat tersebut juga sependapat dengan usulan para anggota komisi D. Suhaimi menilai banyak keanehan dalam rencana tersebut.
"Sesuai kesepakatan, kami akan membuat surat penolakan terhadap rencana pembelian lahan milik kedutaan Inggris oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Ini untuk kebaikan bersama agar kedepannya tidak timbul masalah," kata Suhaimi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.