REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Jawa Timur, Jumat, menahan Ketua dan Bendara Partai Demokrat Ismail Hasan dan Moh Risky, terkait kasus tindak pidana korupsi dana bantuan partai politik sebesar Rp 80,7 juta.
"Penahanan kepada ketua dan bendahara Partai Demokrat Bangkalan ini menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis keduanya besalah," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Nurul Hisyam.
Ia menjelaskan, pada Kamis (11/8) Pengadilan Tipikor Surabaya, vonis Ketua DPC Partai Demokrat Bangkalan Ismail Hasan dengan hukuman penjara 3 tahun, dan 2,5 tahun untuk bendaharanya Moh Risky.
Menurut Nurul Hisyam, putusan Pengadilan Tipikor Surabaya itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni lima tahun dan empat tahun penjara.
Kasus korupsi yang dilakukan oleh Ketua DPC Partai Demokat Bangkalan ini berawal ketika DPC Partai Demokrat menerima banpol dari APBD Provinsi Jatim di tahun 2012 sebesar Rp 80.752.944.
Kala itu, Ismail Hasan menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Bangkalan dan Moh Risky menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bangkalan. Namun, ketua partai itu, ternyata tidak menggunakan dana banpol bantuan Pemprov Jatim itu, sesuai dengan peuntukannya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, ditemuan bahwa dari total jumlah bantuan sebesar Rp 80,7 juta itu, hanya digunakan sebesar Rp3.514.372, sedangkan Rp77.238.572 masuk kantor pribadi kedua terpidana itu.
"Tapi laporan yang disampaikan, semua banpol digunakan. Jadi laporannya fiktif," kata Nurul Hasyim menjelaskan.
Saat ini, kedua politikus partai itu, masih diberi kesempatan untuk pikir-pikir, apakah menerima atau menolak vonis yang telah ditetapkan pengadilan Tipikor itu.
Baca juga, PDIP akan Pecat Kepal Daerah Tersangkut Korupsi.