Selasa 16 Aug 2016 06:05 WIB

800 Napi Lapas Nusakambangan Diusulkan Dapat Remisi

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Bilal Ramadhan
Remisi (ilustrasi).
Foto: lensaindonesia.com
Remisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Sebagian besar narapidana yang kini menjalani hukuman, diusulkan untuk memperoleh remisi HUT ke 71 Kemerdekaan RI. Kepala LP Batu yang juga menjadi koordinator Kepala LP se-Nusakambangan/Cilacap, Abdul Aris, menyatakan, seluruhnya ada 800 napi yang diusulkan mendapatkan remisi.

''Warga binaan yang mendapat remisi, latar belakang kasusnya bermacam-macam. Ada berbagai pertimbangan yang bisa dilakukan untuk pengajuan remisi. Namun pertimbangan kita, mereka yang diusulkan mendapatkan remisi adalah warga binaan yang selama ini kita anggap telah memiliki perilaku yang baik,'' jelasnya, Senin (15/8).

Sedangkan waktu potongan masa hukuman (remisi) yang diusulakn, menurut Abdul Aris, bervariasi antara 1-6 bulan. Tenggat waktu potongan masa hukuman yang diusulkan ini, juga tergantung dari perilaku yang ditunjukkan masing-masing napi selama menjalani masa hukuman.

Bahkan Abdul Aris menambahkan, dari 800 napi yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut ada 25 napi yang akan mendapatkan pembebasan langsung bila permohonan remisi terhadap mereka dikabulkan. ''Ke 25 orang ini, akan langsung bebas begitu permohonan remisi dikabulkan,'' jelasnya.

Menurutnya, pengajuan permohonan remisi atau potongan masa hukuman ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999.

Berdasarkan ketentuan tersebut, napi yang berhak mendapatkan remisi adalah yang telah menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman, dan telah menjalani dua per tiga masa hukuman atau lebih dari 6 bulan. Sedangkan remisi yang diberikan adalah kategori remisi umum.

Abdul Aris menyebutkan, saat ini di 7 LP yang ada di Nusakambangan, terdapat sekitar 1.200 orang napi yang menjadi warga negara binaan. Ketujuh LP tersebut, terdiri dari LP Terbuka yang merupakan LP bagi napi yang sedang menjalani masa pembebasan bersyarat, LP Batu, LP Besi, LP Kembangkuning, LP Permisan, LP Narkotika, dan LP Pasir Putih.

Sedangkan latar belakang napi yang mendapat remisi, ada bermacam-macam. Antara lain, napi kasus kriminal, narkotika, dan juga terorisme.

Namun khusus napi narkotika, Aris menyebutkan, napi yang diusulkan mendapatkan remisi adalah napi yang putusan hukumnya memiliki kekuatan hukum tetap sebelum tahun 2012.

''Bagi yang putusan hukumnya setelah tahun 2012, tidak bisa diusulkan mendapat remisi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 2012,'' jelasnya.

Menurutnya, pemberian remisi tersebut rencananya akan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Cilacap di LP Cilacap, pada saat Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI, Rabu (17/8).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement