Selasa 16 Aug 2016 15:26 WIB

Netizen Minta Jokowi Izinkan Gloria Jadi Paskibraka

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Esthi Maharani
Jokowi melantik Paskibraka 2016
Foto: setkab.go.id
Jokowi melantik Paskibraka 2016

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Saat ini muncul petisi daring terkait calon anggota Paskibraka Nasional Gloria Natapraja Hamel. Lewat petisi tersebut, netizen berharap pemerintah mengizinkan Gloria menjalankan tugas sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Nasional pada acara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71 yang dilaksanakan pada Rabu (17/8) di Istana Negara.

Petisi yang ditujukan untuk Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tersebut dibuat oleh Wahyu Yoga Pratama dan hingga kini telah ditandatangani 18.645 pendukung.

(Baca juga: Menpora Tegaskan Gloria tak Bisa Gabung Paskibraka Istana)

Dalam petisi tersebut disebutkan berdasarkan UU No 12 tahun 2006, pasal 4 huruf d, disebutkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.

Kemudian berdasarkan UU No 12 tahun 2006, pasal 6 ayat 1, disebutkan bahwa dalam hal status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

Berdasarkan UU No 12 tahun 2006, pasal 21 ayat 1, maka anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia. Berdasarkan hal-hal di atas, netizen yakin bahwa sec1ara hukum sah adalah benar warga negara Indonesia.

“Bahwa yang bersangkutan Gloria Natapraja Hamel telah membuat pernyataan bermaterai yang berkekuatan hukum yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memilih untuk menjadi warga negara Indonesia disaksikan oleh ibu yang bersangkutan sebagai wali yang sah,” tulis petisi tersebut seperti dikutip dari situs www.change.org, Selasa (16/8).

Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi hanya mengukuhkan 67 siswa sebagai anggota Paskibraka Nasional 2016, dari jumlah seluruhnya 68 siswa. Satu calon asal Provinsi Jawa Barat, Gloria, batal dikukuhkan karena memegang paspor Prancis sehingga dinyatakan bukan warga negara Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement