Rabu 17 Aug 2016 13:49 WIB

Negara Sedang Urus Status Stateless Arcandra

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Arcandra Tahar
Foto: Antara/ Widodo S. Jusuf
Arcandra Tahar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan mantan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, saat ini memang berstatus tanpa kewarganegaraan atau stateless. Status kewarganegaraan Indonesia Arcandra otomatis hilang saat ia terdaftar sebagai warga negara Ameriksa Serikat dan memiliki paspor Amerika Serikat.

Selanjutnya, status kewarganegaraan AS-nya pun ia lepas ketika ia ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menteri ESDM pada 27 Juli 2016 lalu.

"Gimana status Archandra, kan kita liat, dia sudah lepas kewarganegaraannya, karena dia menjadi pejabat di negara kita, artinya orang ini kan sedang stateless, nah itu yang kita urus," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Harris di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (17/8).

Menurut dia, hal itu pula yang kemudian kini tengah diurus oleh Kemenkumham yakni status Archandra. Menurutnya, negara harus melindungi Arcandra, termasuk soal kepastian kewarganegaraan Archandra.

Apalagi, Arcandra dianggap berjasa terhadap bangsa Indonesia, meski hanya menjabat menteri ESDM selama 20 hari. Hal ini kata dia, tertuang di Pasal 20 UU Kewarganegaraan.

"Bisa dengan pasal 20, bisa juga dengan keadaan stateless, Arcandra pernah menjadi WNI, dia ada jasa, makanya harus kita lindungi," ujarnya.

Selain itu, menurut Freddy, Kemenkumham menilai Arcandra tidak melanggar aturan perundangan, meskipun diketahui ia kini berstatus stateless. Hal ini karena ketidaktahuannya terhadap aturan kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia.

"Saya sudah diskusi dengan Pak Arcandra, saya tanyakan mengerti nggak tentang aturan-aturan itu, dia bilang tidak mengerti, makanya dia pegang dua-duanya paspor," kata dia.

Lantaran itu juga, pihaknya menegaskan akan menjamin perlindungan bagi Arcandra, meski tanpa kewarganegaraan. Selain itu, dia juga tidak perlu ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi, sebagaimana biasanya warga asing yang diketahui tak memiliki dokumen atau paspor.

"Enggak perlu, istri dia kan orang Indonesia, stateless juga dalam arti kata, dia artinya negara harus melindungi, dia tidak melanggar apapun, kecuali kalau dia masuk tanpa izin, melanggar aturan. Kan saat ini dia sedang berada di Indonesia, maka UU Kewarganegaraan melindungi maksimum ini," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement