Rabu 17 Aug 2016 16:43 WIB

Turki Bebaskan 38 Ribu Tahanan agar Penjara Tampung Pelaku Kudeta

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nur Aini
Penjara Diyarbakir, Turki
Foto: imgur.com
Penjara Diyarbakir, Turki

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Turki akan segera membebaskan 38 ribu orang dari penjara. Langkah ini diambil untuk memperluas ruang bagi sasaran tahanan baru.

Menteri Peradilan, Bekir Bozdag mengatakan pemerintah mengeluarkan dekrit pembebasan sekitar 38 ribu pada Rabu. Pemerintah perlu mengurangi populasi penjara yang telah penuh. Sehingga ribuan orang bisa kembali ditangkap untuk penyelidikan terkait kudeta.

Dekrit ini dikeluarkan di tengah masa darurat negara yang diberlakukan tiga bulan setelah kudeta. Kondisi darurat memungkinkan pembebasan tahanan yang sudah menjalani masa tahanan selama dua tahun atau kurang.

Kebijakan ini tidak berlaku untuk sejumlah tahanan, seperti pelaku pembunuhan, kekerasan domestik, kekerasan seksual, terorisme, dan kejahatan lain melawan negara. Kebijakan juga tidak berlaku untuk kejahatan yang dilakukan setelah 1 Juli.

Bozdag menegaskan kebijakan ini bukan pengampunan atau amnesti, melainkan pembebasan kondisional yang diambil untuk kepentingan tertentu.  Sejauh ini, 35 ribu orang telah ditangkap dengan tuduhan terkait dengan gerakan Fethullah Gulen. Presiden Recep Tayyip Erdogan menuduh Gulen dan pengikutnya melakukan upaya kudeta untuk menurunkannya dari tahta.

Erdogan terus mendesak AS untuk memulangkan ulama yang sekarang menetap di Pennsylvania tersebut. Gulen menyangkal semua tuduhan. Dari 35 ribu orang yang ditangkap, lebih dari 17 ribu orang telah menghadapi pengadilan formal, termasuk tentara, polisi, hakim, dan jurnalis.

Dalam dekrit terpisah yang juga dikeluarkan Rabu, pemerintah memecat 2.300 lebih personil pasukan kepolisian. Sebelumnya, 136 pejabat militer dan 196 otoritas teknologi informasi militer sudah lebih dulu dicopot dari jabatan.

Selain itu, dekrit Rabu juga mengizinkan pasukan angkatan udara memekerjakan pilot baru untuk mengganti pilot-pilot yang ditangkap. Penjara Turki yang berkapasitas 180 ribu tahanan kini dipenuhi orang-orang yang dituduh terkait gerakan Gulen.

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement