REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Taspen (Persero), Iqbal Latanro mengatakan bahwa banyak keuntungan yang akan didapatkan dari adanya kebijakan tax amnesty yang dikeluarkan oleh pemerintah. Antara lain, penghapusan pajak yang seharusnya terutang, wajib pajak tidak akan dikenai sanksi administrasidan sanksi pidana perpajakan, tidak akan dilakukan pemeriksaan, penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, serta jaminan rahasia data pengampunan pajak.
“Dengan ini saya mengintruksikan kepada seluruh karyawan supaya memanfaatkan pengampunan pajak, karena jika terlambat, wajib pajak tidak akan lagi bisa menyembunyikan asetnya dari otoritas pajak”. Ujar Iqbal di kantor PT Taspen (Persero), Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kamis (18/8).
Sementara itu, praktisi pajak Herry Purwanto menjelaskan lebih jauh mengenai program tax amnesty di mana setiap orang/badan berhak mendapatkan amnesti pajak. Setiap wajib pajak diharuskan untukmengungkapkan harta yang belum dilaporkan pada SPT terakhir. Kemudian jika masih memiliki utang, maka wajib pajak diperkenankan membayar utang tebusan.
“Hal ini tentu menimbulkan kelegaan bagi wajib pajak, karena pajak yang terutangkan terhapuskan. Hal ini sesuai dengan dasar hukum tax amnesty yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidanadibidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan,” kata Herry.