Selasa 23 Aug 2016 20:19 WIB

KPK Tetapkan Gubernur Sultra Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan Gubernur Sultra sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan Gubernur Sultra sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin penerbitan usaha pertambangan di Sultra.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan berdasarkan penyelidikan intensif selama setahun terakhir, KPK menemukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat izin tambang di Sulawesi Tenggara tahun 2009-2014.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi, dan menetapkan NA (Nur Alam) sebagai tersangka," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/8).

Menurut Syarif, NA diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi lantaran mengeluarkan sejumlah SK terkait pertambangan.

Diantaranya, SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan eksplorasi, SK persetujuan izin usaha pertambangan, eksplorasi dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan ekslorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT AHB (Anugerah Harisma Barakah), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.

"SK diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, NA disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana mana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement