REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, masih perlu melakukan kajian untuk melakukan kenaikan cukai rokok. Menurut Sri, kajian ini akan dilakukan hingga dua bulan ke depan.
Sri mengaku mengapresiasi atas adanya studi mengenai sensitifitas dari pelaku rokok terhadap harga rokok. Dalam studi tersebut disebutkan, para perokok kemungkinan akan berhenti merokok apabila harga dinaikkan tiga kali lipat menjadi di kisaran Rp 50 ribu per bungkus.
Sri mengatakan, Kemenkeu akan berpegang pada UU Cukai untuk mengkaji kenaikan cukai rokok. Kemudian juga meminta masukan dari berbagai pihak seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan.
"Semuanya harus dibuat secara komprehensif. Jadi kira-kira, hal itu yang akan dilakukan dalam waktu dua bulan ke depan," kata Sri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/8).
Sri tidak menjawab dengan tegas ketika ditanya apakah memungkinkan apabila harga rokok naik jadi Rp 50 ribu per bungkus. Yang pasti, kata Sri, dalam UU Cukai, tarif cukai maksimalnya adalah sebesar 57 persen dari harga jual.
"Kalau mau sesuai dengan nominal yang disebutkan, itu berarti harga jualnya harus naik tinggi supaya cukainya tidak lebih dari 57 persen," ujar dia.