REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Majelis Hukum daan Hak Asasi Manusia/HAM (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) di Yogyakarta, 26-28 Agustus 2016. Rakernas dibuka secara resmi oleh Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir di Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Jumat (26/8) malam.
Dalam sambutannya pada pembukaan rakernas, Haedar mengatakan, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah penting sekali untuk melakukan kajian terhadap amandemen UUD 1945 yang sudah dilakukan selama ini. "Dan apakah ada kemungkinan adanya rekonstruksi baru. Karena perjalanan bangsa ini yang sudah sedemikian berubahnya," ujarnya.
Menurut Haedar, saat ini partai politk sudah sedemikan dominan berkuasa. Hal ini dinilai sangat bepengaruh pada cara pandang pemerintah. Dia menjelaskan, politik menjadi transaksional, banyak sekali pemain muda (politiikus) yang terputus dari jiwa UUD 1945 dan sejarahnya. Mereka hanya memburu bagaimana cepat kaya, cepat terkenal.
"Ini pun berpengaruh pada cara pandang protokoler. Contohnya saja, meski partai politik itu kecil, jika menggelar Mukernas maka presiden langsung duduk bersebelahan dengan Ketua Parpol. Coba Ketu organisasi masyarakat, meski besar tidak bisa seperti itu," ujarnya.
Berbeda kata Haedar, jika ada terorisme maka yang dipanggiil petama adalah Ormas. Ormas menjadoi semacam pemadam kebakaran. Kondisi ini menurut Haedar, sumbernya adalah liberalisasi politik, ekonomi dan budaya yang sudah jauh dari nilai-nilai dasar yang ada di Indonesia. Dimana yang berkuasa hanya segelintir orang.
Karena itu, Haedar berharap dalam Rakernas tersebut hal itu menjadi salah satu pokok kajian dan agenda ke depan. Selain agenda advokasi hukum dan HAM yang juga harus terus dilakukan MHH.
Rektor UAD Kasiyarno, mengatakan, Rakernas MHH PP Muhammadiyah yang mengambil tema "Arah pembangunan ekonomi nasiional telaah kritis ideologi kerakyatan, hukum dan HAM" ini diikuto 120 peserta. Para peserta Rakernas ini merupakan utusan 33 Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, dekan Fakultas Hukum PT Muhammadyah se Indonesia.