REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Juru Bicara Gatot Brajamusti yang akrab disapa Aa Gatot sekaligus tim advokasi, Ozzy mengaku pihaknya melakukan upaya bantuan hukum kepada Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) terpilih tersebut. Sekaligus mengajukan permohonan penangguhan.
"Surat penangguhan sudah diajukan, kita melakukan upaya penangguhan dari tim advokasi DPD Parfi NTB dan pusat," ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Senin (29/9).
Menurutnya, pihaknya mengaku kecewa dengan beberapa media yang menyebutkan Aa Gatot sudah menjadi tersangka. Sebab, hingga saat ini pihak kepolisian di Mataram masih melakukan proses penyelidikan. Ia berharap media lebih objektif memberitakan terkait Aa Gatot.
Ia menuturkan, beberapa kali Aa Gatot pernah digerebek oleh kepolisian terkait narkoba. Namun, pada kenyataannya tidak terbukti sama sekali Aa menggunakan narkoba. Bahkan, Aa Gatot pernah dituntut memalsukan dokumen saat pemilihan ketua Parfi sebelumnya, namun tidak terbukti pula.
"Kasus ini bukan hal yang baru (soal narkoba) pernah digerebek tapi tidak ada apa-apa. Mudah mudahan ini berjalan dengan lancar dan media seimbang (memberitakan). Kalaupun benar (terlibat narkoba) bukan daripada upaya adanya mengkriminalisasikan," katanya.
Menurutnya, penangkapan yang dilakukan terhadap Aa Gatot terkesan ada unsur politis. Sebab, itu terjadi seusai pemilihan Ketua Parfi yang dimenangkan kembali oleh Aa Gatot.
"Situasinya masih hangat usai Kongres Parfi. Sebelumnya ada ancaman melalui pesan singkat kalau Gatot menang akan berurusan dengan polisi," katanya.
Kapolres Mataram, AKBP Heri Prihanto mengatakan pihaknya mempersilahkan kuasa hukum Gatot Brajamusti yang mengajukan permohonan penangguhan. Sebab itu merupakan hak warga negara.
Kongres ke 15 Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) yang digelar di hotel Golden Tulip Mataram, NTB, 26-28 Agustus 2016, menetapkan Gatot Brajamusti sebagai Ketua Umum PARFI periode 2016-2021 untuk yang kedua kalinya.