Senin 29 Aug 2016 16:37 WIB

Aa Gatot Ajukan Penangguhan Penahanan

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Parfi, Gatot Brajamusti alias Aa Gatot
Foto: Twitter
Ketua Parfi, Gatot Brajamusti alias Aa Gatot

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Juru Bicara Gatot Brajamusti yang akrab disapa Aa Gatot sekaligus tim advokasi, Ozzy mengaku pihaknya melakukan upaya bantuan hukum kepada Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) terpilih tersebut. Sekaligus mengajukan permohonan penangguhan.

"Surat penangguhan sudah diajukan, kita melakukan upaya penangguhan dari tim advokasi DPD Parfi NTB dan pusat," ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Senin (29/9).

Menurutnya, pihaknya mengaku kecewa dengan beberapa media yang menyebutkan Aa Gatot sudah menjadi tersangka. Sebab, hingga saat ini pihak kepolisian di Mataram masih melakukan proses penyelidikan. Ia berharap media lebih objektif memberitakan terkait Aa Gatot.

Ia menuturkan, beberapa kali Aa Gatot pernah digerebek oleh kepolisian terkait narkoba. Namun, pada kenyataannya tidak terbukti sama sekali Aa menggunakan narkoba. Bahkan, Aa Gatot pernah dituntut memalsukan dokumen saat pemilihan ketua Parfi sebelumnya, namun tidak terbukti pula.