REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri membongkar pratik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur.
"Petugas mengamankan pria berinisial AR," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (30/8).
Boy menjelaskan AR (41) menawarkan anak berusia kurang dari 18 tahun bagi kaum gay melalui online. Anggota Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri juga mengamankan tujuh orang terdiri dari enam anak dan seorang lainnya berusia 18 tahun.
Mantan Kapolda Banten itu mengungkapkan petugas meringkus tersangka AR pada salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung Bogor Jawa Barat pada Selasa (30/8) sore.
Saat ini, petugas masih memeriksa intensif tersangka AR dan tujuh korban praktik prostitusi online khusus kaum sesama jenis itu.