Rabu 31 Aug 2016 14:46 WIB

JPU tak Bisa Hadirkan Saksi Lagi, Sidang Jessica Ditunda

Rep: c39/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya menjalani sidang lanjutan perkara tewasnya Wayan Mirna dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Terdakwa Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya menjalani sidang lanjutan perkara tewasnya Wayan Mirna dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang ke-16 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin ditunda setelah  Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi ahli lagi di sidang kasus 'kopi sianida' yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pihak JPU mengaku hanya satu ahli yang mengkonfirmasi kehadirannya dalam persidangan tersebut, sehingga sidang pun ditunda setelah saksi ahli pertama, ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM),Budi Sampurna menyelesaikan kesaksiannya.

"Izin yang mulia, karena Ronny Nitibaskara (Kriminologi UI), dan Sarlito Wirawan (Guru Besar Psikologi UI) belum dapat mengkonfirmasi kehadirannya hari ini, jadi tidak ada saksi atau ahli lagi hari ini. Namun keduanya mengkonfirmasi untuk bersaksi besok," ujar salah satu JPU dalam persidangan tersebut Rabu (31/8).

Namun, sebelum sidang itu ditutup, terdakwa Jessica sempat mengomentari proses perisidangan namun bukan menyampaikan keberatannya atas kesaksian ahli. "Terima kasih yang mulia, saya tidak mengerti apa yang disampaikan ahli, jadi, saya tidak akan menanggapi," ucap Jessica.

Setelah itu, baru sidang ke-16 Jessica itu ditutup. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kami (1/9) besok untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU lagi. "Maka dengan ini sidang ditunda, Kamis, 1 September 2016," kata Hakim Ketua Kisworo mengakhiri peraidangan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement