REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, penyidik tengah mengejar pelanggan protitusi sesama jenis di Bogor. Bisa saja, para pelanggan ini dikenakan saksi hukum UU perlindungan anak.
Menurut Agung, apa yang dilakukan oleh para pelanggan sebagai kejahatan pencabulan. Sehingga para pengguna ini juga sebagai suatu kegiatan kejahatan dan penyimpangan.
"Pencabulan pada anak ini kejahatan, ini nantinya akan kita kembangkan siapa penggunanya," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8).
Menurut dia, ini harus digarisbawahi bahwa anak-anak harus dilindungi. Sehingga jangan sampai muncul dugaan bahwa kegiatan ini antara suka sama suka.
"Kita harus garis bawahi bahwa anak itu harus dilindungi. Jangan sampai kemudian kita merasa bahwa anak itu suka sama suka jadi dianggap tidak ada masalah," kata dia.
Untuk sanksinya, polisi akan melihat apakah ada unsur yang dapat memberatkan sehingga dapat menerapkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu). "Kita lihat dulu apakah ada unsur pemberatannya untuk kemudian kita bisa menerapkan Perppu yang baru itu," ujarnya.