REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan permukiman warga RT 09 RW 04 Kelurahan Rawajati Pancoran Jakarta Selatan ditertibkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel). 300 personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diterjunkan dalam penertiban warga Rawajati ini.
Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A Fraksi Gerinda, Syarif mengatakan, warga Rawajati tidak mau dipindah ke rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Marunda. Untuk sementara, warga yang terkena penertiban akan tinggal sementara di Rawajati.
“Saya mau berunding dulu sama wali kota, sama camat supaya ditampung di kelurahan dulu,” ujar Syarif, Kamis (1/9).
Ia juga mengatakan, warga memiliki surat verponding atau surat nomor tagihan pajak atas tanah atau bangunan yang dibongkar. Menurut Syarif, ada ahli waris verponding yang mau mengajukan gugatan ke PTUN.
Kawasan Rawajati ini dikabarkan akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun menurut Syarif, hal tersebut hanya mengada-ngada saja. “Kalau dia (Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok) mau bikin RTH, kasih sosialisasi dong ini mau dibikin RTH, yang bangun siapa, tahun berapa, bulan apa dimulai,” katanya.
Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A ini juga mengatakan, Ahok tidak beradab. Syarif memiliki alasan mengapa ia mengatakan itu. “Enggak pernah (sosialisasi), yang penting orang dibersihin dulu lalu dipindahin gitu. Soal RTH belakangan,” kata Syarif.