Jumat 02 Sep 2016 15:15 WIB

JK: Usia Sutiyoso Jadi Pertimbangan Pergantian Kepala BIN

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Budi Gunawan (kiri)
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Budi Gunawan (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan keputusan pergantian Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia yakin Jokowi mempunyai banyak pertimbangan sebelum menunjuk Budi Gunawan sebagai Kepala BIN.

“Kalau soal pejabat BIN memang itu kan tidak punya batas waktu, ada yang panjang dan pendek, memang tidak ada aturan, sesuai dengan pertimbangan Pak Presiden bahwa ini perlu diganti dan tidak perlu diganti. Ini termasuk hak prerogatif Presiden, kalau Presiden sudah memandang perlu pergantian maka diganti. Jadi tidak punya alasan yang dapat dikemukakan, ini merupakan keputusan Bapak Presiden,” kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (2/9).

(Baca juga: Penunjukan BG Sebagai Kepala BIN tak Mengejutkan)

Namun, JK juga menyebut, salah satu pertimbangan penggantian Kepala BIN yakni faktor usia Sutiyoso. Sayangnya, ia enggan menyampaikan jabatan selanjutnya yang akan diberikan kepada Sutiyoso.

“Tentu semua juga dipertimbangkan, tapi juga menyangkut usia, tentu kalau aktif secara langsung tentu melampaui, tapi tentu Presiden akan mempertimbangkan yang sesuai dengan beliau,” ucapnya.

Seperti diketahui, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menemui pimpinan DPR RI untuk menyampaikan surat pengajuan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) yang baru. Menurut Pratikno, Presiden Joko Widodo mengusulkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan untuk menggantikan jabatan yang kini diemban Sutiyoso.

"Mengantarkan surat dari presiden usulan penggantian kepala BIN. Ada nama baru yakni Pak Budi Gunawan," kata Pratikno, Jumat (2/9).

Pratikno mengatakan, alasan pergantian kepala BIN adalah bentuk regenerasi yang normal dilakukan dalam suatu institusi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement