Jumat 02 Sep 2016 17:26 WIB

Delapan Tersangka Pembunuh dan Pemerkosa Remaja Ditangkap

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Jajaran Polres Cirebon Kota menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Korban adalah MR (16 tahun), warga Desa Arumsari, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dan teman perempuannya, V (16), warga Kapten Samadikun, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. 

Kedelapan orang yang diamankan polisi berinisial J (23), S (19), ES (23), HS (23), ER (27), S (20), dan A (23), serta anak berusia 15 tahun berinisial S. Mereka diduga anggota geng motor. Selain diduga terlibat dalam pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, enam di antaranya diduga memerkosa salah satu korban secara bergantian. ‘’Saat ini kami masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap tiga orang terduga pelaku lainnya,’’ kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Indra Jafar, Jumat (2/9).

Kapolres menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban MR yang berboncengan dengan V bersama teman-temannya mengendarai sepeda motor melintasi SMP 11 Kalitanjung, Kota Cirebon, Sabtu (27/8). Ketika itu, sekelompok orang melempari mereka dengan batu. Rekan korban disebut bisa melarikan diri. Namun, korban dipepet sekelompok orang yang diduga sebagai anggota geng motor.

Menurut Kapolres, korban kemudian dipukul menggunakan bambu hingga terjatuh. Selanjutnya MR dan V dibawa ke tempat yang gelap. Korban MR disebut dikeroyok. Sedangkan korban V, kata dia, diduga diperkosa secara bergiliran. Kedua korban akhirnya meninggal dunia.

Kapolres mengatakan, para pelaku kemudian membawa jasad kedua korban dan membuangnya di flyover Desa Kepompongan,  Kecamatan Talun,  Kabupaten Cirebon. Tindakan itu diduga dilakukan untuk mengelabui agar seakan-akan kedua kedua korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun, kata dia, kepolisian mencurigai kematian kedua korban akibat kecelakaan lalu lintas. ‘’Kenapa teman-teman korban yang mendahului datang ke tempat kejadian perkara,  mendahului kepolisian,’’ kata Kapolres. 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menduga ada penyebab lain yang mengakibatkan kedua korban meninggal. Pada Rabu (31/8), kata Kapolres, jajarannya kemudian menangkap delapan dari sebelas orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut. Mereka ditangkap di Kampung Majasem, Kelurahan  Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Polisi menjerat delapan orang itu dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338, 351, 170, dan 285 KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement