REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam melarang semua pihak untuk mengekspos identitas anak dibawah umur korban kasus prostitusi gay. Begitu juga dengan keluarga dari puluhan anak yang telah menjadi korban jaringan haram tersebut.
“Nggak-nggak, kalau korbannya jangan diekspos. Termasuk keluarganya kalau bisa jangan, karena dengan mengekspos keluarganya kan nanti identitas anak bisa terbuka juga,” kata Asrorun kepada Republika.co.id, Jumat (1/9).
Selain itu, Asrorun juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian karena bisa mengungkap kasus yang pertama kalinya terjadi di Indonesia ini. “Mewakili anak-anak Indonesia, pengungkapan ini sebagai mekanisme pencegahan anak-anak agar tidak terus terpapar orintasi seks menyimpang,” kata dia.
Tim dari Mabes Polri berhasil menangkap AR yang merupakan pelaku perdagangan anak di bawah umur kepada kaum gay di sebual hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Selasa (30/8) kemarin. Bersama AR, polisi juga mengamankan tujuh anak di bawah umur yang akan dijual ke kaum homo.