Senin 05 Sep 2016 17:55 WIB

Ahok Ungkap Pembicaraan dengan Pengembang

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menghadiri sidang sebagai saksi kasus suap Raperda Reklamasi atas terdakwa mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menghadiri sidang sebagai saksi kasus suap Raperda Reklamasi atas terdakwa mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan pembicaraannya dengan sejumlah pengembang reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Saya ditugaskan oleh Pak Jokowi untuk membicarakan mengenai kontribusi tambahan karena bisa ada triliunan dana di sana, saya ditugaskan berkenalan sama mereka karena sebelumnya kita tidak kenal," kata Ahok saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Ahok menjadi saksi untuk terdakwa mantan Ketua Komisi D Mohamad Sanusi yang didakwa menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, terkait pembahasan RTRKSP dan melakukan pencucian uang sebesar Rp45,28 miliar.

Pertemuan itu terjadi pada awal 2013 di Sport Hotel yang dihadiri oleh pendiri Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Podomoro Land Trihatma Kusuma Haliman dan anak-anaknya termasuk Ariesman Widjaja, Suhendar dari Harapan Indah dan pengusaha lainnya.

"Saya sampaikan mereka kan mau izin baru, saya ingin mereka semua izin sesuai aturan, tapi MKY (Manggala Karya Yudha) tidak mau karena waktu perjanjian zaman Pak Fauzi Bowo tidak ada kontribusi tambahan. Saya bilang tolong bantu saya tolong bayar dulu. Itu bertemu pada awal 2013 di Pantai Mutiara setelah peristiwa banjir," ungkap Ahok.

Izin Pelaksanaan Reklamasi sudah dikeluarkan sejak zaman Gubernur Fauzi Bowo pada 2010 yaitu Pulau 2A kepada PT Kapuk Naga Indah (KPI). Dilanjutkan penerbitan Persetujuan Prinsip pulau A, B, C dan D kepada PT KPI; Izin Pelaksanaan Pulau 1 dan Pulau 2B kepada PT KPI; Pulau G kepada PT MWS; Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci; dan Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo bekerja sama dengan PT Agung Dinamika Persada.

Izin pun diperpanjang saat Ahok memimpin pada 2014-2015. PT KNI adalah anak perusahaan Agung Sedayu Group dan PT MWS, PT Agung Dinamika Perkasa dan PT Jaladri Kartika Paci sebagian besar sahamnya dmiliki PT APL. Pulau reklamasi milik PT MWS seluas 161 hektare sedangkan PT KNI seluas 385 hektare.

"Saya sampaikan agar jangan cari untung di lahan tapi di bangunan, jadi saya bingung kalau pengembang keberatan dasarnya apa? Kan ada kesepakatan bersama kok. Kemudian mereka sampaikan bagaimana kalau Rp1-2 juta per meter saya katakan jangan begitu karena nanti orang akan tanya kenapa tidak Rp3 juta," ujar Ahok.

Baca juga,  Sindir Ahok Soal Reklamasi, Menteri Susi Pikirkan Dampak Lingkungan Terlebih Dahulu.

Akhirnya para pengembang menyepakati sejumlah kontribusi dengan membangun beberapa fasilitas umum seperti rumah susun dan jalan. "Yang sudah serah terima itu ada rusun Daan Mogot, rusun Muara Baru itu dari PT Muara Wisesa Samudera anak perusahaan Agung Podomoro, termasuk beberapa jalan inspeksi sedangkan PT Taman Harapan Indah sudah mengeruk Waduk Pluit," tambah Ahok.

"Perusahaan lain belum menyerahkan, Agung Sedayu waktu itu membatalkan dan menghitung kewajiban yang lain karena menganggap tidak wajib untuk memberikan kontribusi tambahan karena izin Pak Fauzi tidak ada, tapi saya bilang harus," tegas Ahok.

Menurut Ahok, kontribusi tambahan rencananya akan digunakan untuk penataan daratan, pemanfaatan kota tua, pasar ikan, pembangunan tanggul, pembelian pompa dan fasiltas umum lainnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement