Rabu 07 Sep 2016 15:20 WIB

Saksi Ahli Jessica Dideportasi ke Australia

Ahli patologi asal Australia, Beng Beng Ong (tengah) saat bersaksi di sidang kopi sianida, Senin (5/9)
Foto: Antara
Ahli patologi asal Australia, Beng Beng Ong (tengah) saat bersaksi di sidang kopi sianida, Senin (5/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli asal Australia, Beng Beng Ong, yang memberikan kesaksian kontroversial dalam persidangan kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso telah ditahan dan akan dideportasi.

Ahli patologi forensik dari Universitas Queensland di Brisbane tersebut merupakan saksi ahli pertama yang diajukan pihak pembela dalam kasus yang melibatkan terdakwa Jessica Wongso yang dituduh membunuh temannya, Mirna Salihin, dengan memasukkan sianida ke dalam kopi.

Namun di pengadilan Jakarta, Selasa (6/9), Ong mengatakan sianida bukanlah sebab kematian Mirna. Pihak penuntut sebelumnya sudah berusaha menghalangi Ong memberikan kesaksian dan mempertanyakan status visa kedatangannya ke Indonesia.

Beberapa jam setelah memberikan kesaksian, Ong berusaha meninggalkan Indonesia, namun paspornya disita petugas imigrasi. Pihak berwenang Indonesia mengatakan, Ong masuk menggunakan visa turis, dan bukannya visa kerja.

Jessica Wongso pernah tinggal di Sydney selama tujuh tahun, sebelum mengunjungi Jakarta untuk liburan di mana dia bertemu dengan Mirna. Keduanya sebelumnya berteman karena sama-sama sekolah di Billy Blue Design College di Sydney.

Jessica Wongso (kiri) dan Mirna Salihin sebelumnya sama-sama belajar di Sydney.

Mirna meninggal setelah minum es kopi Vietnam yang dibeli Jessica di sebuah kafe. Polisi mengatakan, Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi tersebut. Kasus yang melibatkan Jessica Wongso ini hampir pernah tidak dilanjutkan oleh kejaksaan, karena tidak adanya bukti yang kuat.

Namun, Menteri Kehakiman Australia, Michael Keena, setuju dengan penyerahan laporan yang dibuat oleh Polisi Federal Australia mengenai perilaku Jessica yang aneh dan semakin memburuk selama 12 bulan sebelum kematian tersebut terjadi.

Laporan itu berisi laporan polisi yang bersifat rahasia mengenai empat usaha bunuh diri, sehingga Jessica perlu dirawat di rumah sakit, perilaku mengancam terhadap rekan kerja, kecelakaan besar di jalan raya yang disebabkan minuman keras, dan perintah untuk tidak mendekat, yang dibuat oleh pacar Jessica menyusul pengrusakan mobilnya yang dilakukan Jessica.

Polisi di Jakarta menggunakan kasus ini sebagai bukti terhadap Jessica, dengan mengatakan secara terbuka dia sudah beberapa kali berurusan dengan polisi di Australia.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/saksi-ahli-dalam-kasus-sianida-dipulangkan/7822042
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement