Rabu 07 Sep 2016 15:20 WIB

Saksi Ahli Jessica Dideportasi ke Australia

Red: Ani Nursalikah
Ahli patologi asal Australia, Beng Beng Ong (tengah) saat bersaksi di sidang kopi sianida, Senin (5/9)
Foto: Antara
Ahli patologi asal Australia, Beng Beng Ong (tengah) saat bersaksi di sidang kopi sianida, Senin (5/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli asal Australia, Beng Beng Ong, yang memberikan kesaksian kontroversial dalam persidangan kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso telah ditahan dan akan dideportasi.

Ahli patologi forensik dari Universitas Queensland di Brisbane tersebut merupakan saksi ahli pertama yang diajukan pihak pembela dalam kasus yang melibatkan terdakwa Jessica Wongso yang dituduh membunuh temannya, Mirna Salihin, dengan memasukkan sianida ke dalam kopi.

Namun di pengadilan Jakarta, Selasa (6/9), Ong mengatakan sianida bukanlah sebab kematian Mirna. Pihak penuntut sebelumnya sudah berusaha menghalangi Ong memberikan kesaksian dan mempertanyakan status visa kedatangannya ke Indonesia.

Beberapa jam setelah memberikan kesaksian, Ong berusaha meninggalkan Indonesia, namun paspornya disita petugas imigrasi. Pihak berwenang Indonesia mengatakan, Ong masuk menggunakan visa turis, dan bukannya visa kerja.