Kamis 08 Sep 2016 14:20 WIB

Rini: Holding BUMN Migas Tunggu Revisi PP 44/2005

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Rini M.Soemarno (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Rendra Purnama
Rini M.Soemarno (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan pembentukan holding BUMN migas yang menggabungkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero) dan PT Pertamina (Persero) tinggal menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 44 Tahun 2005 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara.

"Tinggal revisi PP berupa tambahan pasal yang diharmonisasi untuk disesuaikan dengan pembentukan holding BUMN migas," kata Rini, di sela pembukaan Indonesia Business & Development Expo (IBDExpo) 2016, di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (8/9).

Menurut Rini, saat ini revisi tersebut dilakukan bersama Kementerian Perekonomian dan kementerian terkait untuk kemudian diserahkan kembali ke Sekretariat Negara yang selanjutnya akan diputuskan dalam Peraturan Pemerintah. Sesuai dengan PP tersebut diatur soal soal kepemilikan saham Dwi Warna dan termasuk dengan penataausahaan dan penyertaan modal negara.

"Kalau harmonisasi PP tersebut selesai, diyakini pada September 2016 ini, Holding BUMN Migas bisa tewujud," kata Rini.

Saat ini Pemerintah sedang berupaya menuntaskan 6 sektor usaha yang diarahkan menjadi holding pertambangan, energi, jasa keuangan, perumahan, jalan tol, serta pangan. "Saat ini kita fokus menyelesaikan holding sektoral. Di holding BUMN migas ditekankan untuk menuntaskan hilirisasi yang berujung pada efisiensi demi meningkatkan daya saing di tingkat nasional, regional maupun global," tegas Rini.

Pada kesempatan itu, ia juga menekankan bahwa pembentukan holding BUMN diharapkan dapat meningkatkan nilai lebih pada korporasi di semua sektor usaha untuk kepentingan negara dan masyarakat. "Holdingisasi BUMN menjadi sangat penting, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement