Kamis 08 Sep 2016 18:06 WIB

Pemerintah Diminta Serius Tangani Korban Terorisme

Terorisme
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Terorisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus revisi UU no 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, M. Syafi'i mengatakan butuh keseriusan pemerintah untuk menangani korban terorisme agar tidak menimbulkan sel-sel terorisme baru.

Dia mengatakan, jika korban terorisme dibiarkan saja, dikhawatirkan memunculkan sel-sel baru sehingga membentuk reproduksi sel teroris. Menurut dia, berdasarkan data dari Aliansi Indonesia Damai (AIDA), ada 1098 orang korban teroris menilai negara tidak hadir untuk membantu mereka.

"Sebenarnya kami inginkan ada prosedur bagaimana dalam menangani korban teroris," ujarnya, Kamis (8/9).

Dia menilai harus ada kesepakatan bahwa korban teroris wajib ditanggung rumah sakit yang tagihannya dimintakan ke pemerintah. Selain itu RUU revisi yang diajukan pemerintah terkait pencegahan hanya diidentikkan dengan penindakan.

"Misalnya untuk mencegah terjadinya penindakan, lalu ternyata salah tangkap. Mereka yang terdaftar dalam organisasi, ditangkap," katanya.

Menurut dia, setelah Pansus berkomunikasi dengan berbagai sumber, ternyata banyak hal yang disebabkan seseorang terlibat dalam hal kegiatan terorisme. Karena itu dia menilai, yang perlu dilakukan bagaimana Indonesia mengubah pola pikir terhadap pemahaman-pemahaman teroris.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement