REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan segera membahas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terkait kasus rekaman 'papa minta saham'.
Wakil Ketua MKD Hamka Haq mengatakan pihaknya akan mempelajari hasil putusan tersebut. MKD pun bisa saja meralat putusan yang sudah diambil dan memulihkan nama Setya Novanto.
"Saat ini belum dibahas, nanti ada ada pembahasan. Nanti kita pelajari materi putusannya," katanya di Jakarta, Kamis (8/9).
Saat ditanya kapan MKD akan menggelar rapat untuk membahas, Hamka tidak bisa memastikan. Sebab, saat ini MKD juga masih fokus menyidangkan sejumlah perkara yang belum diputus.
"Kita tunggu saja minggu berikutnya," ucap politikus PDIP itu.