Kamis 08 Sep 2016 22:51 WIB

MKD DPR akan Tinjau Ulang Kasus 'Papa Minta Saham'

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto pada acara Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis), di Hotel Peninsula, Jakarta pada Jumat malam (2/9).
Foto: Ali Mansur
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto pada acara Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis), di Hotel Peninsula, Jakarta pada Jumat malam (2/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan segera membahas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terkait kasus rekaman 'papa minta saham'.

Wakil Ketua MKD Hamka Haq mengatakan pihaknya akan mempelajari hasil putusan tersebut. MKD pun bisa saja meralat putusan yang sudah diambil dan memulihkan nama Setya Novanto.

"Saat ini belum dibahas, nanti ada ada pembahasan. Nanti kita pelajari materi putusannya," katanya di Jakarta, Kamis (8/9).

Saat ditanya kapan MKD akan menggelar rapat untuk membahas, Hamka tidak bisa memastikan. Sebab, saat ini MKD juga masih fokus menyidangkan sejumlah perkara yang belum diputus.

"Kita tunggu saja minggu berikutnya," ucap politikus PDIP itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement