Sabtu 10 Sep 2016 06:44 WIB

Lucky Hakim Dorong Regulasi Perlindungan Hewan

Lucky Hakim
Foto: Istimewa
Lucky Hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor Lucky Hakim yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional mendorong adanya regulasi tentang Perlindungan Hewan yang isinya lebih tegas mengenai perlindungan terhadap satwa. Hal ini tidak lepas dari masih maraknya penyiksaan hingga membunuh terhadap satwa liar.

Parahnya lagi tidak jarang masyarakat yang melakukan itu justru memamerkannya ke sosial media.

Menurut Lucky, selama ini sudah ada UU No.18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Keputusan Menteri (Kepmen) Kehutanan dan Perkebuhan No. 104/Kpts-II/2000 Tentang Tata Cara Mengambil Tumbuhan Liar dan Menangkap Satwa.

Begitu juga dengan KUHP Pasal 302 ancaman terhadap para pelaku menyakiti dan memperlakukan hewan dengan tidak layak. "Tapi saya ingin ada regulasi yang lebih tegas lagi dan benar-benar membuat para pelakunya jera,” ujar Lucky Hakim, Sabtu (10/9).

Wasekjen DPP PAN tersebut mengatakan, pasal 302 KUHP serta regulasi yang ada saat ini dinilai belum membuat pelakunya jera. Dimana dalam redaksi Pasal 302 KUHP disebutkan bahwa pelaku penyiksaan terhadap hewan hanya dihukum dengan ancaman paling lama 3 (tiga) bulan hukuman penjara.

“Saya berharap regulasi yang ada nanti membuat pelaku kekejaman terhadap hewan jera dengan hukuman yang berat seperti hukuman penjara diatas 1 (satu) tahun misalnya.” tegas ayah satu anak ini.

Lebih lanjut ia berharap regulasi tersebut juga mengatur tata cara perburuhan terhadap satwa liar, prosedur izin memelihara hewan langka, tata cara jual-beli hewan serta tata cara merawat dan memelihara hewan.

"Sebab saya ingin agar para pemilik hewan tidak memperlakukan binatang peliharannya secara semena-mena. Bagaimana pun juga mereka kan mahluk ciptaan Tuhan yang harus kita lestarikan,” ungkap Lucky.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement