REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pengacara Gatot Brajamusti, Irfan Suryadiata, menilai CT (26), perempuan yang melaporkan kliennya terkait kasus dugaan pemerkosaan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hanya menumpang tenar.
"Kami melihat kasus yang dilaporkan ini tidak masuk akal dan kami menganggap pelapornya hanya ingin mencari sensasi saja. Mungkin juga cuma mau cari tenar dari perkara ini," kata Irfan Suryadiata, di Mataram, Sabtu (10/9).
Menurut Irfan, sebelumnya Gatot, Ketua Umum PARFI yang juga guru spiritual penyanyi Reza Artamevia ini membantah pertanyaan wartawan yang menyinggung soal laporan polisi bernomor: LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu. CT didampingi pengacaranya telah melaporkan Gatot Brajamusti terkait dugaan pemerkosaan yang terjadi sejak tahun 2007 hingga 2011. Pelecehan seksual itu dilakukan saat perempuan beranak satu ini mulai menjajaki profesinya sebagai penyanyi latar di usia 16 tahun.vBahkan, dalam laporannya disebutkan bahwa saat CT berusia 20 tahun sempat menggugurkan janinnya yang masih berusia dua bulan. CT mengklaim bahwa janin itu adalah hasil pesetubuhannya dengan Gatot Brajamusti.
Anaknya yang saat ini sudah berusia empat tahun, diakuinya adalah buah hati hasil persetubuhannya dengan Gatot Brajamusti. Namun, sampai detik ini dikatakan bahwa anak itu tidak diakui oleh Gatot Brajamusti.
??? Irfan sebagai kuasa hukum Gatot Brajamusti tetap mengklaim laporan CT itu tidak benar. "Kenapa saat ini dia melapor. Kenapa tidak diawal kejadian. Itu yang menjadi pertanyaan besar kami," ujarnya.
Irfan menganggap bahwa upaya CT melaporkan kliennya itu sebagai cara untuk memperkeruh kasus Gatot Brajamusti yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I (sabu-sabu) oleh penyidik Polda NTB. "Kami melihat ini hanya cara untuk merusak nama baik klien kami saja, dan kami yakin bahwa klien kami ini tidak melakukan hal yang dituduhkan itu," ujar Irfan.
Baca juga: Gatot Brajamusti Ditahan di Rutan Polda NTB