REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim produksi Falcon Picture melaporkan dugaan pembajakan film 'Warkop DKI Reborn Part 1' ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/9). Pasalnya, film komedi baru tersebut diketahui telah ditayangkan secara langsung di media sosial seperti Youtube dan Bigo Live.
Pelaporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LP/4391/IX/2016/PMJ/Dit Reskrimsus. Executive Producer Falcon Picture, HB Naveen mengatakan, pelaku yang menjipak film yang diproduksinya tersebut diduga berjumlah dua orang yang berada di dua kota besar, yaitu di wilayah Jakarta dan Yogyakarta.
"Mereka melakukan live streaming sehingga masyarakat merasa tak perlu menonton lagi di bioskop. Akibatnya kami rugi secara materil," ujar Naveen di depan kantor Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (10/9).
Menurut Naveen, kedua pelaku belum lama ini sudah menyebarkan video live streaming melalui aplikasi Bigo Live. Sehingga, kata dia, semua orang bisa menontonnya di gawai (gadget) miliknya masing-masing melalui aplikasi yang baru-baru ini populer di kalangan anak muda tersebut.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Falcon Picture, Lydia Wongso mengatakan, kedua pelaku diduga telah merekam tayangan film itu pada tanggal 8 September dan 9 September 2016. "Kami sudah tahu lokasi bioskopnya di mana saja. Nama pelaku sudah saya kantongi, ada perempuan dan laki-laki," kata Lidya.
Menurut Lidya, para pelaku dilaporkan melanggar pasal 32 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 48 ayat 1 dan 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 9 Jo Pasal 113 ayat 3 dan 4 UU RI No 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Kata dia, dengan pasal tersebut kedua pelaku bisa dipenjara maksimal 10 tahun.
Karena itu, ia pun memperingatkan kepada semua pihak agar tidak semena-mena dalam menyebarkan karya orang lain tanpa izin pemiliknya. "Kami memperingatkan kepada semua pihak agar berhati-hati," kata Lidya.