REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Rabu, memeriksa Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I (sabu-sabu).
Direktur Ditresnarkoba Polda NTB melalui Kasubdit I AKBP Cheppy Ahmad Hidayat di Mataram, mengatakan pemeriksaan ini dilakukan terkait pengembangan penyidikan di sejumlah lokasi di Jakarta.
"Kalau kasus yang disini sudah diperiksa sebelumnya, dan untuk hari ini kelanjutan temuan barang bukti di Jakarta," kata Cheppy.
Jumlah keseluruhan barang bukti hasil temuan di Jakarta yang diduga narkotika golongan I (sabu-sabu), disebutkannya mencapai 14,02 gram. "Itu barang bukti yang ditemukan di rumahnya nomor enam," ujarnya.
Untuk itu, Cheppy menuturkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan pengembangan pasal yang akan menjerat tersangka, khususnya terkait temuan barang bukti yang diduga narkoba di kediaman Gatot Brajamusti yang beralamat di Jalan Niaga Hijau X Nomor 6, Ponfok Pinang, Jakarta Selatan.
Terkait dengan pasal yang saat ini menjeratnya sebagai tersangka penyalahguna narkoba, Gatot Brajamusti dan istrinya di sangkakan terhadap Pasal 112 dan 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Untuk pengembangan pasalnya, kita tunggu saja hasil pemeriksaannya dan sementara ini masih dikenakan pasal sebelumnya," ucap Cheppy.