REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang sebagai tersangka kasus suap. Hal ini menyusul dua penyuap dari PT Brantas Abipraya yang telah divonis majelis hakim terbukti menyuap Sudung.
"Kalau putusannya begitu, itu berarti bukan percobaan (penyuapan). Terbuka peluang (menetapkan tersangka) tapi saya belum tentukan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (14/9).
Agus mengatakan, pimpinan akan segera melakukan gelar perkara bersama jaksa penuntut umum yang menangani terkait kasus tersebut. KPK akan segera mengambil langkah lanjutan termasuk kemungkinan penetapan Sudung sebagai tersangka.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis dua orang penyuap Kepala Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang. Mereka adalah mantan direktur keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan mantan manajer senior pemasaran PT Brantas Abipraya (Persero) Dandung Pamularno.
Sudi dihukum selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. Sedangkan, Dandung mendapat hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan penjara.
Terdakwa Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Sudi dan Dandung terbukti secara bersama-sama menyuap Sudung dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu melalui perantara, yakni terdakwa Marudut.
Sudi dan Dandung menjanjikan Sudung dan Tomo uang sebesar Rp 2 miliar agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya yang dilakukan Sudi Wantoko. Sementara Marudut juga telah divonis tiga tahun penjara.