REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Seorang ibu rumah tangga terdakwa kepemilikan 17 kilogram ganja kering yang memanfaatkan anaknya menjadi kurir dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara.
Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Esisma Sari di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut 18 tahun penjara," kata Esisma.
Selain itu, terdakwa yang bernama Karmila, juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. JPU menuturkan bahwa hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaran narkoba. Terdakwa juga tega memanfaatkan anaknya sebagai kurir narkoba.
Mendengar tuntutan itu, terdakwa lantas histeris dan menangis. Bahkan, terdakwa sempat hampir pingsan. Seketika ruang sidang yang dipimpin Hakim Sulhanuddin menjadi riuh hingga menarik perhatian pengunjung. Terdakwa sendiri dapat ditenangkan majelis hakim setelah hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membacakan pembelaan pekan mendatang.
Polresta Pekanbaru mengungkap peredaran ganja yang dilakukan oleh Karmila, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru pada pertengahan April 2016 lalu. Pengungkapan itu berawal dari pengembangan yang dilakukan Polresta Pekanbaru dari penangkapan tersangka kepemilikan ganja sebelumnya berinisial RJ.
Petugas yang melakukan pengembangan kemudian melakukan penyamaran dengan memesan ganja ke Karmila. Sangat mengejutkan, Karmila lantas meminta kepada anaknya untuk mengantarkan ganja pesanan polisi yang menyamar.
Baca juga, BNN: Masih Banyak Napi Kendalikan Narkoba dari Penjara.
Anak Karmila kemudian diamankan petugas dengan ganja yang dikantonginya. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah orang tua anak Karmila dan kembali ditemukan 16 paket ganja masing-masing seberat satu kilogram. Namun, Karmila justru melarikan diri. Beberapa hari kemudian, Karmila diamankan saat berada di sebuah bus di lintas Pekanbaru-Duri. Karmila ditangkap saat akan melarikan diri ke Aceh.