REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli psikiater klinis dari Rumah Sakit (RS) Marzuki Mahdi, Firmansyah menyatakan, kecil kemungkinan Jessica Kumala Wongso membunuh Mirna karena sakit hati. Karena itu, ia tak membenarkan dugaan terhadap kliennya tersebut.
Hal ini diungkapkan Firmansyah usai ditanyakan tim kuasa hukum terdakwa Jessica, Sodarme Purba, terkait dakwaan kepada Jessica yang diduga meracun Wayan Mirna Salihin lantaran sakit hati dan tidak terima dinasehati terkait persoalan asmaranya.
Dalam sidang 'kopi sianida ke-21 tersebut, awalnya Sodarme menanyakan bagaimana kemungkinan dari dakwaan tersebut. Hal itu diambil dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan suami Mirna, Arief Sumarko kepada penyidik.
"Intinya tidak ditemui (adanya kemungkinan karena sakit hati) dan saya tidak bisa menggugat karena ada suatu hubungan yang tidak baik. Dan kalau tidak salah itu juga kesimpulan dari dokter Natalia," ujar Firmansyah di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (15/9).
Firmansyah mengatakan, bahwa kecil kemungkinan bagi terdakwa meracun Mirna lantaran sakit hati. Pasalnya, dari hasil psikiater kejiwaan, diketahui Jessica tidak mengalami permasalahan ganggung kejiwaan yang cukup berat.
"Sulit untuk dimengerti kalau itu bisa terjadi. Kalau pencetusnya sakit hati karena diberikan nasehat. Kalau dilihat dari skala stresnya itu, tidak. Karena klausal (hasil tes kejiwaan Jessica) ini paling ringan dan paling cepat hilang stresnya," ucap Firmansyah.
"Kalau dilihat, klausal yang ringan ini menjadi penting karena bermakna reaksi dari stresnya (Jessica) ringan juga," imbuh dia, mengatakan.