Sabtu 17 Sep 2016 11:36 WIB

BK DPD Siapkan Sanksi Bagi Anggota yang Ditangkap KPK

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
AM Fatwa
Foto: Republika/Musiron
AM Fatwa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Kehormatan DPD RI, AM Fatwa, mengatakan siap menjalankan fungsinya sebagai pembela kehormatan anggotanya dan memberi sanksi bagi yang melanggar etika. Termasuk, sanksi bagi anggota DPD yang ditangkap KPK pada Sabtu (17/9) dinihari saat sedang melakukan transaksi suap.

"Kalau orang melanggar hukum sudah pasti melanggar etika," katanya kepada Republika.co.id.

Namun begitu, AM Fatwa belum mau membeberkan sanksi apa yang akan dijatuhkan bagi anggota DPD yang ditangkap KPK tersebut. Dirinya baru akan mengundang seluruh anggota Badan Kehormatan untuk memutuskan sanksi yang tepat dijatuhkan bagi si pelanggar tersebut.

"Itu kan memerlukan pembuktian. Jadi itu saya lebih baik tidak memberi komentar lebih lanjut (terkait sanksi yang dijatuhkan)," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (17/9) dini hari. Pada operasi tersebut, dikabarkan ada anggota DPD yang ditangkap saat melakukan transaksi suap.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement