REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Kehormatan DPD RI, AM Fatwa, mengatakan siap menjalankan fungsinya sebagai pembela kehormatan anggotanya dan memberi sanksi bagi yang melanggar etika. Termasuk, sanksi bagi anggota DPD yang ditangkap KPK pada Sabtu (17/9) dinihari saat sedang melakukan transaksi suap.
"Kalau orang melanggar hukum sudah pasti melanggar etika," katanya kepada Republika.co.id.
Namun begitu, AM Fatwa belum mau membeberkan sanksi apa yang akan dijatuhkan bagi anggota DPD yang ditangkap KPK tersebut. Dirinya baru akan mengundang seluruh anggota Badan Kehormatan untuk memutuskan sanksi yang tepat dijatuhkan bagi si pelanggar tersebut.
"Itu kan memerlukan pembuktian. Jadi itu saya lebih baik tidak memberi komentar lebih lanjut (terkait sanksi yang dijatuhkan)," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (17/9) dini hari. Pada operasi tersebut, dikabarkan ada anggota DPD yang ditangkap saat melakukan transaksi suap.