REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR RI Akmal Pasluddin menilai kebijakan pemerintah, khususnya Menko Maritim dan Gubernur DKI melanjutkan mega proyek reklamasi Teluk Jakarta dapat berakibat pada kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Ia mengingatkan, moratorium reklamasi Teluk Jakarta yang diputuskan DPR dan pemerintah, belum dicabut. Selain itu, ia mengatakan, hasil banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) atas Pergub Tahun 2004 tentang izin pelaksanaan reklamasi di Pulau G, hingga kini masih dalam proses hukum.
"Itu semuanya dilabrak dan menunjukan arogansi kekuasaan yang melecehkan hukum dan aturan kenegaraan," ujarnya dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Ahad (18/9).
Menurut Akmal, adanya dua ketentuan hukum itu, mengakibatkan segala aturan mengenai reklamasi tidak dapat dijadikan dasar bagi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk melanjutkan reklamasi. Sehingga, ia meminta Menko Maritim juga jangan terlalu tergesa-gesa memberikan jaminan proyek reklamasi ini tetap dilanjutkan.
Baca juga, Luhut Sebut Reklamasi Bakal Untungan Nelayan.
Akmal menjabarkan, aturan-aturan reklamasi tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Pasca Tambang, Permen-KP Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahkan Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Pantura Jakarta.