REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada sidang Paripurna ke-2 DPD RI, Badan Kehormatan (BK) DPD mengumumkan keputusan hasil sidang pleno terkait status Ketua DPD RI, Irman Gusman. BK secara tegas memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI secara tidak terhormat.
Menurut Ketua BK DPD, AM Fatwa, keputusan pemberhentian Irman Gusman sudah final dan mengikat. Sehingga BK tidak perlu membahas lebih lanjut status Irman Gusman. Namun, sidang paripurna dihujani dengan interupsi, tidak terkecuali dari anggota DPD yang masih membela Irman.
Salah satu interupsinya dilayangkan anggota DPD kelahiran Ujung Pandang, Bahar Ngitung. Dia meminta agar BK tidak terburu-buru mencopot Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD. Dia juga mempertanyakan bukti otentik surat penetapan tersangka Irman dari KPK.
Dia juga menyatakan seharusnya pemberhentian Irman dilakukan di Paripurna Luar Biasa. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pihak Irman akan mengajukan praperadilan. Dia juga menyinggung kinerja BK, seharusnya BK telebih dulu menghubungi Irman dan meminta agar mengundurkan diri daripada diberhentikan dengan tidak terhormat.