Selasa 20 Sep 2016 17:13 WIB

Paripurna Pemberhentian Irman Gusman Diwarnai Interupsi

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham
Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) AM Fatwa (kanan) menyerahkan laporan hasil rapat pleno BK kepada pimpinan sidang paripurna DPD GKR Hemas (tengah) dan Farouk Muhammad (kiri) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) AM Fatwa (kanan) menyerahkan laporan hasil rapat pleno BK kepada pimpinan sidang paripurna DPD GKR Hemas (tengah) dan Farouk Muhammad (kiri) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada sidang Paripurna ke-2 DPD RI, Badan Kehormatan (BK) DPD mengumumkan keputusan hasil sidang pleno terkait status Ketua DPD RI, Irman Gusman. BK secara tegas memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI secara tidak terhormat.

Menurut Ketua BK DPD, AM Fatwa, keputusan pemberhentian Irman Gusman sudah final dan mengikat. Sehingga BK tidak perlu membahas lebih lanjut status Irman Gusman. Namun, sidang paripurna dihujani dengan interupsi, tidak terkecuali dari anggota DPD yang masih membela Irman.

Salah satu interupsinya dilayangkan anggota DPD kelahiran Ujung Pandang, Bahar Ngitung. Dia meminta agar BK tidak terburu-buru mencopot Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD. Dia juga mempertanyakan bukti otentik surat penetapan tersangka Irman dari KPK.

Dia juga menyatakan seharusnya pemberhentian Irman dilakukan di Paripurna Luar Biasa. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pihak Irman akan mengajukan praperadilan. Dia juga menyinggung kinerja BK, seharusnya BK telebih dulu menghubungi Irman dan meminta agar mengundurkan diri daripada diberhentikan dengan tidak terhormat.

Ngitung menegaskan, Irman adalah pribadi yang baik. "Terlalu terburu-buru untuk memberhentikannya. Harusnya ada bukti otentik yang melandasi pengambilan keputusan. Kemudian, BK juga harus meminta agar yang bersangkutan untuk mengundurkan terlebih dulu sebelum diberhentikan," keluh Ngitung, saat memberkan interupsi di tengah-tengah sidang Paripurna PDD, Selasa (20/9).

Interupsi yang sama juga dilayangkan oleh anggota DPD dari Sumatera Barat, Emma Yohanna. Menurutnya, pembelaan terhadap Irman bukan berarti membela praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun, masalah yang menimpa Irman belum mendapatkan kejelasan.

DPD baru mendapat keterangan dari media, dan itu, kata dia, sering berubah-ubah. Karena itu, terlalu gegabah apabila BK memberhentikan Irman.

Di tengah-tengah hujan interupsi, wakil ketua DPD, Farouk Muhammad membacakan surat dari KPK terkait kasus Irman Gusman. Ada dua surat yang ditujukan kepada DPD RI, yaitu dari KPK dan pembawa acara Tommy Singh.

Farouk mengatakan, apabila Irman mengajukan praperadilan dan menang. Maka pengajuan rehabilitasi dapat dilakukan dan itu diatur dalam Tata Tertib DPD. Farouk  meminta agar para anggota tidak memperdebatkan hal ini.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement