Jumat 23 Sep 2016 13:51 WIB

KLHK Siap Berikan Sanksi Pelanggaran Hutan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan siap memberikan sanksi terkait dugaan pelanggaran pengelolaan hutan gambut PT Riau Andalan Pulp and Paper di Kecamatan Merbau, Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan hal itu usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (22/9).

Menurut Siti Nurbaya, Kementerian LHK bekerja sama dengan Badan Restorasi Gambut (BRG) menerjunkan tim guna menelusuri pelanggaran yang dilakukan PT RAPP. "Dugaan pelanggaran pengelolaan lahan gambut itu sedang dibahas di Komisi III DPR RI," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Kementerian LHK Ida Bagus Putera Partama mengatakan Kementerian LHK membutuhkan data akurat sebelum memutuskan memberikan sanksi. Tim dari Kementerian LHK dan BRG, kata dia, saat ini masih melakukan penelusuran dugaan pelanggaran yang ada.

"Jika hasil penelusuran tim menemukan banyak pelanggaran, Kementerian LHK siap memberikan izin termasuk sanksi terberat mencabut izin," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Taufiqul Hadi mengatakan Komisi III DPR RI akan membentuk panitia kerja untuk menelusuri pelanggaran pengelolaan lahan gambut, sehingga sanksi yang akan diberikan tepat.

"Informasi yang saya terima, dari 109 perusahaan pengelolaan hutan di Riau separuhnya tidak memiliki izin. Artinya, perusahaan tersebut tidak membayar pajak kepada negara," katanya.

Menurut Taufiq, jika perusahaan tidak berizin maka layak untuk hentikan operasionalnya, karena merusak lingkungan dan tidak ada kontribusi pada negara. Panja Lingkungan yang akan dibentuk Komisi III, kata dia, akan mendesak Pemerintah untuk segera menghentikan perusahaan yang tidak

berizin tersebut.

Sebelumnya, hasil pertemuan antara Kementerian LHK, RAPP, dan Badan Restorasi Gambut (BRG), di Gedung Manggala Wanabhakti pada 9 September, Pemerintah memutuskan menghentikan sementara pembukaan lahan dan kanal lahan gambut yang dilakukan RAPP. Kementerian LHK dan BRG juga memutuskan akan mengkaji ulang tata kelola dan pembangunan kanal air RAPP yang diduga melanggar peraturan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement