Jumat 23 Sep 2016 13:51 WIB

KLHK Siap Berikan Sanksi Pelanggaran Hutan

Red: Dwi Murdaningsih
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan siap memberikan sanksi terkait dugaan pelanggaran pengelolaan hutan gambut PT Riau Andalan Pulp and Paper di Kecamatan Merbau, Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan hal itu usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (22/9).

Menurut Siti Nurbaya, Kementerian LHK bekerja sama dengan Badan Restorasi Gambut (BRG) menerjunkan tim guna menelusuri pelanggaran yang dilakukan PT RAPP. "Dugaan pelanggaran pengelolaan lahan gambut itu sedang dibahas di Komisi III DPR RI," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Kementerian LHK Ida Bagus Putera Partama mengatakan Kementerian LHK membutuhkan data akurat sebelum memutuskan memberikan sanksi. Tim dari Kementerian LHK dan BRG, kata dia, saat ini masih melakukan penelusuran dugaan pelanggaran yang ada.