Jumat 23 Sep 2016 15:58 WIB

Ahok-Djarot Lampirkan Surat Pernyataan Bersedia Cuti

Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait. Majelis Hakim Konstitusi saat mempimpin lanjutan sidang uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/9).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait. Majelis Hakim Konstitusi saat mempimpin lanjutan sidang uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan bakal calon pejawat (incumbent) peserta Pilkada DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat akan melengkapi formulir kesesuaian visi, misi, dan program dengan rencana pembangunan daerah pada Jumat (23/9).

"Formulir kesesuaian visi dan misi akan disusulkan hari ini oleh tim dari Pak Ahok dan Pak Djarot," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di Jakarta, Jumat (23/9).

Saat pendaftaran pada 21 September 2016, Ahok dan Djarot tidak melampirkan formulir kesesuaian visi dan misi. Padahal, formulir itu merupakan bagian dari syarat pencalonan. Untuk itu, pasangan bakal calon Ahok dan Djarot wajib melengkapi formulir tersebut hingga 23 September 2016.

Setelah pemeriksaan pada berkas persyaratan dari pasangan bakal calon Ahok dan Djarot, Sumarno menuturkan pihaknya memastikan bakal calon pejawat itu melampirkan surat pernyataan bersedia cuti sebagai bagian dari syarat pendaftaran pencalonan.

Sebelumnya, Sumarno mengatakan bakal calon pejawat wajib menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti saat kampanye, ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh lembaga penyelenggara pemilu. "Untuk pejawat harus ada pernyataan tertulis bahwa dia bersedia cuti pada masa kampanye," ujarnya.

Dia menjelaskan ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016, yang menyatakan jika pejawat tidak menyerahkan surat cuti setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, alasan itu menjadi penyebab tidak sahnya calon tersebut.

Pada 21 September 2016, Ahok dan Djarot mendaftar ke KPU DKI dengan didampingi Megawati Soekarnoputri dan perwakilan dari partai pengusung lainnya. Ahok dan Djarot didukung oleh empat partai politik yang berkoalisi yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golongan Karya (Golkar), Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Nasional Demokrat (Nasdem).

KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubenur melalui jalur partai politik untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI 2017 pada 21-23 September 2016.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement