REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dekan Fakultas Psikologi Universita Indonesia (UI) Tjut Rifameutia Umar Ali menyebutkan saksi ahli yang dihadirkan pengacara Jessica Kumala Wongso, Dewi Taviana Walida Haroen bukan psikolog dari UI.
"Yang bersangkutan tidak pernah bekerja di lingkungan Fakultas Psikologi UI," kata Rifameutia saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/9).
Berdasarkan data dari fakultas, Rifameutia mengatakan, Dewi masuk Fakultas Psikologi UI bernama lengkap Dewi Taviana Walida pada program S1 pada 1984. Selanjutnya, Dewi menyelesaikan pendidikan Sarjana Psikologi pada 1991, namun tidak pernah menjadi staf pengajar, peneliti maupun psikolog yang terafiliasi dengan UI. "Yang bersangkutan hanya alumni Psikologi UI," tutur Rifameutia.
Rifameutia menuturkan pihaknya harus meluruskan status Dewi yang disebut ahli psikolog politik Fakultas Psikologi UI saat menjadi saksi ahli pada sidang Jessica. Rifameutia menambahkan Dewi juga tidak memiliki latar belakang pendidikan akademis, rekam jejak penelitian maupun pengabdian pada bidang psikologi politik.
"Kami tidak dapat menjamin apakah yang bersangkutan memiliki kualifikasi yang bisa dipertanggungjawabkan pada bidang psikologi politik," ujar wanita bergelar doktor itu. Rifameutia menyampaikan keberatan jika Dewi Taviana disebutkan sebagai ahli psikologi politik dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia.