Jumat 23 Sep 2016 17:10 WIB

UI: Saksi Ahli Pihak Jessica Bukan Psikolog dari UI

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dekan Fakultas Psikologi Universita Indonesia (UI) Tjut Rifameutia Umar Ali menyebutkan saksi ahli yang dihadirkan pengacara Jessica Kumala Wongso, Dewi Taviana Walida Haroen bukan psikolog dari UI.

"Yang bersangkutan tidak pernah bekerja di lingkungan Fakultas Psikologi UI," kata Rifameutia saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/9).

Berdasarkan data dari fakultas, Rifameutia mengatakan, Dewi masuk Fakultas Psikologi UI bernama lengkap Dewi Taviana Walida pada program S1 pada 1984. Selanjutnya, Dewi menyelesaikan pendidikan Sarjana Psikologi pada 1991, namun tidak pernah menjadi staf pengajar, peneliti maupun psikolog yang terafiliasi dengan UI. "Yang bersangkutan hanya alumni Psikologi UI," tutur Rifameutia.

Rifameutia menuturkan pihaknya harus meluruskan status Dewi yang disebut ahli psikolog politik Fakultas Psikologi UI saat menjadi saksi ahli pada sidang Jessica. Rifameutia menambahkan Dewi juga tidak memiliki latar belakang pendidikan akademis, rekam jejak penelitian maupun pengabdian pada bidang psikologi politik.

"Kami tidak dapat menjamin apakah yang bersangkutan memiliki kualifikasi yang bisa dipertanggungjawabkan pada bidang psikologi politik," ujar wanita bergelar doktor itu. Rifameutia menyampaikan keberatan jika Dewi Taviana disebutkan sebagai ahli psikologi politik dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement