REPUBLIKA.CO.ID, TEBING TINGGI -- Pendaftaran Pilkada Tebing Tinggi diperpanjang. Hal ini dikarenakan baru satu pasangan calon yang mendaftar.
Ketua KPU Tebing Tinggi Abdul Khair mengatakan, perpanjangan ini sesuai dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2015.
"Perpanjangan ini akan kami sosialisasikan selama tiga hari hingga Senin, 26 September," kata Abdul, Ahad (25/9).
Abdul mengatakan, pendaftaran tersebut harusnya berakhir Jumat (23/9) pukul 24.00 WIB. Perpanjangan masa pendaftaran ini, lanjutnya, berdasarkan hasil pleno perubahan tahapan dan jadwal pilkada. Pendaftaran tahap kedua akan dimulai pada 27 hingga 29 September.
"Kami sepakat memperpanjang masa pendaftaran ini karena melihat masih ada potensi munculnya satu pasangan calon lain," ujar dia.
Abdul menyebutkan, satu pasangan yang telah mendaftarkan diri tersebut yakni pejawat Umar Zunaidi Hasibuan-Oki Doni Siregar. Pasangan ini mendaftarkan diri pada Kamis (22/9) dan diusung oleh delapan partai politik.
"Pasangan ini memperoleh dukungan 19 kursi dari 25 kursi yang ada di DPRD Tebing Tinggi. Artinya, masih ada enam kursi lagi, jumlah ini mencukupi minimal dukungan 20 persen atau lima kursi," kata Abdul.
Komisioner KPU Sumut, Yulhasni, mengatakan, jika hingga waktu penutupan pendaftaran masih satu pasangan calon yang mendaftar, tahapan Pilkada akan tetap dilanjutkan. Pasangan calon tersebut, lanjutnya, harus memperoleh persetujuan dari minimal 50 persen ditambah satu
suara dari total pemilih.
"Nanti foto mereka disandingkan dengan kolom kosong. Yang setuju mencoblos pasangan itu," kata Yulhasni.
Tebing Tinggi merupakan satu dari dua daerah di Sumatra Utara yang mengikuti Pilkada serentak 2017. Selain Tebing Tinggi, kabupaten Tapanuli Tengah juga mengikuti Pilkada.
Di kabupaten ini, terdapat empat pasangan calon yang mendaftarkan diri. Pasangan Pardomuan Napitupulu Ramses Hutagalung dan Bakhtiar Sibarani-Darwin Sitompul diusung oleh partai politik dan dua pasang dari jalur perseorangan, yakni Buyung Sitompul-Binsar Saruksuk dan Rantinus Manalu-Sodikhin Lubis.