Ahad 25 Sep 2016 19:13 WIB

Baru Satu Paslon, Pendaftaran Pilkada Tebing Tinggi Diperpanjang

Rep: Issha Harruma/ Red: Hazliansyah
 Pilkada Serentak (Ilustrasi) Republika/Raisan al Farisi
Pilkada Serentak (Ilustrasi) Republika/Raisan al Farisi

REPUBLIKA.CO.ID, TEBING TINGGI -- Pendaftaran Pilkada Tebing Tinggi diperpanjang. Hal ini dikarenakan baru satu pasangan calon yang mendaftar.

Ketua KPU Tebing Tinggi Abdul Khair mengatakan, perpanjangan ini sesuai dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2015.

"Perpanjangan ini akan kami sosialisasikan selama tiga hari hingga Senin, 26 September," kata Abdul, Ahad (25/9).

Abdul mengatakan, pendaftaran tersebut harusnya berakhir Jumat (23/9) pukul 24.00 WIB. Perpanjangan masa pendaftaran ini, lanjutnya, berdasarkan hasil pleno perubahan tahapan dan jadwal pilkada. Pendaftaran tahap kedua akan dimulai pada 27 hingga 29 September.

"Kami sepakat memperpanjang masa pendaftaran ini karena melihat masih ada potensi munculnya satu pasangan calon lain," ujar dia.

Abdul menyebutkan, satu pasangan yang telah mendaftarkan diri tersebut yakni pejawat Umar Zunaidi Hasibuan-Oki Doni Siregar. Pasangan ini mendaftarkan diri pada Kamis (22/9) dan diusung oleh delapan partai politik.

"Pasangan ini memperoleh dukungan 19 kursi dari 25 kursi yang ada di DPRD Tebing Tinggi. Artinya, masih ada enam kursi lagi, jumlah ini mencukupi minimal dukungan 20 persen atau lima kursi," kata Abdul.

Komisioner KPU Sumut, Yulhasni, mengatakan, jika hingga waktu penutupan pendaftaran masih satu pasangan calon yang mendaftar, tahapan Pilkada akan tetap dilanjutkan. Pasangan calon tersebut, lanjutnya, harus memperoleh persetujuan dari minimal 50 persen ditambah satu

suara dari total pemilih.

"Nanti foto mereka disandingkan dengan kolom kosong. Yang setuju mencoblos pasangan itu," kata Yulhasni.

Tebing Tinggi merupakan satu dari dua daerah di Sumatra Utara yang mengikuti Pilkada serentak 2017. Selain Tebing Tinggi, kabupaten Tapanuli Tengah juga mengikuti Pilkada.

Di kabupaten ini, terdapat empat pasangan calon yang mendaftarkan diri. Pasangan Pardomuan Napitupulu Ramses Hutagalung dan Bakhtiar Sibarani-Darwin Sitompul diusung oleh partai politik dan dua pasang dari jalur perseorangan, yakni Buyung Sitompul-Binsar Saruksuk dan Rantinus Manalu-Sodikhin Lubis.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement