Senin 26 Sep 2016 17:57 WIB

Kasus Irman Gusman, Jaksa Farizal Ditahan KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) Farizal pada Senin (26/9). Penahanan terhadap Farizal ini dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK hari ini.

Farizal keluar gedung KPK sekitar pukul 16.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Farizal sendiri enggan berkomentar banyak terhadap penahanannya tersebut. Ia pun langsung digiring menuju mobil tahahan yang akan mengantarnya menuju rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

"Pak Farizal ditahan di Rutan Guntur," kata Pengacara Farizal, MF Gunawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun, Gunawan enggan berbicara banyak soal kasus yang menjerat klien itu dan mengaku akan menyiapkan pembelaan lebih dulu. "Kita siapkan pembelaan dulu," kata Gunawan.

Adapun hari ini KPK, memeriksa Farizal sebagai tersangka penerima suap penanganan perkara penjualan gula tanpa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Ia disangka menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

Adapun Farizal merupakan jaksa penuntut umum dalam kasus dengan terdakwa Sutanto di Pengadilan Negeri Padang. Namun, KPK justru mengendus Farizal berperan seolah-olah sebagai pengacara Sutanto, lantaran membantu Sutanto dan juga disebut ikut membuatkan eksepsi untuk Sutanto.

Sebelumnya Farizal telah dinonaktifkan dari jaksa lantaran menerima uang dari pengusaha yang juga disangka menyuap Ketua DPD RI Irman Gusman terkait kuota distribusi gula impor di Sumbar tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement