REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengaku, belum puas atas hasil periode I Program Amnesti Pajak karena nilai pelaporan harta dan uang tebusan masih kecil.
"Saya belum puas kalau nilainya sebesar itu, kurang, saya tidak akan pernah puas kok," kata dia usai menghadiri penganugerahan Penghargaan Laporan Tahunan (Annual Report Award/ARA) 2015 di Gedung Dhanapala Jakarta, Selasa malam (27/9).
Menjelang pemberlakuan periode II Program Amnesti Pajak, Ken mengharapkan, wajib pajak yang masih akan mengikuti program ini. Dia belum bersedia memaparkan strategi apa yang akan dilakukan untuk mendorong keikutsertaan wajib pajak pada periode kedua.
Periode I Amnesti Pajak atau periode dengan tarif termurah akan berakhir pada 30 September 2016 dan dilanjutkan dengan periode II mulai 1 Oktober 2016. Pada periode II, repatriasi atau deklarasi dalam negeri dikenakan tarif 3 persen, sedangkan deklarasi luar negeri dikenai tarif 6 persen.
Hingga 27 September 2016 pukul 23.45 WIB, Direktorat Jenderal Pajak mencatat 207.676 surat pernyataan harta (SPH) dengan uang tebusan amnesti pajak berdasarkan SPH senilai Rp 54,2 triliun yang terdiri dari orang perorangan non-UMKM sebesar Rp 47,4 triliun, orang perorangan UMKM Rp1,80 triliun, badan non-UMKM Rp5 triliun, dan badan UMKM Rp 65,4 miliar.
Sementara itu, komposisi harta hasil repatriasi dan deklarasi tercatat Rp 2.512 triliun yang terdiri atas deklarasi dalam negeri Rp 1.719 triliun, deklarasi luar negeri Rp 666 triliun dan repatriasi Rp 128 triliun.