REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali mulai melakukan transisi pengelolaan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi. Hal itu dimulai dari serah terima Personel, Pembiayaan dan Dokumen (P3D) Pendidikan Menengah Bidang Kehutanan, Unit Pengelolaan Teknis (UPT) Metrologi, dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pengalihan pengelolaan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi akan berdampak besar bagi personel, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini juga memengaruhi keuangan dan pencatatan aset daerah serta manajemen pemerintahan daerah secara umum.
"Harapannya tidak ada gejolak yang mungkin saja disebabkan ketidaksiapan beberapa komponen," kata Gubernur Bali I Made Mangku Pastika, Kamis (29/9). Pastika berharap potensi gejolak tersebut bisa diantisipasi dan dirumuskan solusi terbaik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mantan Kapolda Bali ini mengajak seluruh bupati dan wali kota untuk mengawal proses transisi tersebut serta tetap menjaga kondusivitas penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan pada subunsur yang diserahterimakan.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga (Disdikpora) Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani mengatakan batas akhir serah terima pengelolaan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi adalah 2 Oktober 2016. Berikutnya pemerintah provinsi akan menyusun struktur yang saat ini tengah dibahas di DPRD Provinsi Bali.
"Keputusan finalnya berupa peraturan daerah (Perda), kemudian dibahas kembali terkait pengelolaan keuangan dalam penyusunan APBD 2017," ujarnya. Kusuma menambahkan kendala dalam proses ini pasti ada misalnya pelimpahan aset kabupaten/kota ke provinsi.
Pendanaan APBN yang sebelumnya masuk ke daerah tingkat dua, kini masuk ke daerah tingkat satu. Terkait tenaga kerja, Kusuma mengatakan tidak ada kendala selama itu berstatus PNS.
Mereka hanya dipindahcatatkan dengan jumlah sekitar 6.800 orang. "Khusus tenaga kontrak yang jumlahnya sekitar 4.668 orang sedang dilakukan pengkajian matang," katanya.
Disdikpora akan membahas tenaga kontrak, mengingat pengangkatannya beragam. Ada yang diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati atau WaliKota, Kepala Dinas, Kepala Sekolah, bahkan Komite Sekolah.
Ada sekitar 126 SMA dan SMK yang akan dilimpahkan kewenangannya ke provinsi. Kusuma berharap standar pendidikan menengah di seluruh sekolah di Bali bisa sama.