REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -– Penetapan kawasan tanpa rokok bakal (KTR) di Kabupaten Indramayu segera disahkan menyusul disetujuiya Rancangan peraturan daerah (raperda) (KTR) di wilayah ini. Kesepakatan penerapan aturan ini juga sedianya akan dipercepat meski membutuhkan sosialisasi dan penyiapan sarana pendukungnya.
Ketok palu persetujuan raperda (KTR) itu dilakukan dalam rapat paripurna penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus (pansus) 5 DPRD Indramayu terhadap dua raperda Kabupaten Indramayu, di Gedung DPRD setempat, Kamis (29/9).
Ketua Pansus 5 DPRD Indramayu, Dalam mengungkapkan, penetapan KTR dalam raperda itu dimaksudkan untuk memberikan jaminan lingkungan udara yang bersih dan sehat tanpa asap rokok bagi masyarakat. Menurutnya, udara yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok merupakan hak asasi setiap orang.
‘’Merokok sangat berdampak negatif bagi kesehatan individu, keluarga, masyarakat dan lingkungan sehingga perlu upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan,’’ ujar Dalam.