REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim Penyidik Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (29/9), memeriksa Gatot Brajamusti terkait perkara kepemilikan satwa lindung di Mapolda NTB.
Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo di Mataram, Kamis (30/9), mengatakan dalam perkara ini Gatot Brajamusti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik berdasarkan temuan tiga alat bukti.
"Tiga alat bukti yang dimaksud, ada dari keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya pembantu rumah tangga maupun keterangan Gatot saat sebelumnya diperiksa sebagai saksi," AKBP Sutarmo.
Selain agenda pemeriksaan Gatot Brajamusti, Sutarmo juga menjelaskan bahwa kedatangan tim penyidik ke Polda NTB untuk memeriksa saksi lainnya, dalam hal ini istrinya, Dewi Aminah.