Senin 03 Oct 2016 07:03 WIB

Trump Hindari Pajak Selama 18 Tahun

Dua calon presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Hillary Clinton akhirnya berhadapan langsung untuk melakukan debat pertamanya di Hofstra University, Hempstead, New York, Senin Malam (26/9)
Foto: AP
Dua calon presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Hillary Clinton akhirnya berhadapan langsung untuk melakukan debat pertamanya di Hofstra University, Hempstead, New York, Senin Malam (26/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden dari Partai Republik Donald Trump pernah mengumumkan kerugian 916 juta dolar dalam laporan pajak pendapatannya pada 1995. Dari laporan New York Times yang dikutip Reuters disebutkan, alasan rugi 916 juta dolar AS pada 1995 itu membuat Trump bisa menghapus kewajiban pajak 50 juta dolar per tahun selama 18 tahun.

Kubu kampanye Trump menyebut dokumen pajak yang didapatkan New York Times itu ilegal dan menuduh harian ini kepanjangan tangan dari calon presiden Partai Demokrat, Hillary Clinton. The Times mengaku memiliki catatan pajak Trump pada 1995 dan dari situ terlihat dia menerima manfaat pajak yang besar dari kesepakatan-kesepakatan keuangan yang berubah buruk pada awal 1990-an.

The Times menyatakan para pakar pajak yang disewa harian ini untuk menganalisis catatan pajak Trump menyebutkan bahwa aturan pajak yang menguntungkan orang-orang kaya telah membuat Trump memanfaatkan alasan rugi 916 juta untuk menghindari pajak pendapatan sampai selama 18 tahun.

Trump menolak mengungkapkan catatan pajaknya, tidak seperti para kandidat presiden dalam sejarah modern Amerika. Dia berkilah pajaknya tengah diaudit pemerintah pusat. Namun para pakar menyatakan Trump sebenarnya tetap bisa merilis catatan pajaknya seandainya dia mau.

Kubu Trump membela diri dengan mengatakan, "Tuan Trump adalah pengusaha yang sangat terampil yang memiliki tanggung jawab fidusial terhadap bisnisnya, keluarganya dan karyawannya untuk tidak membayarkan pajak kecuali yang disyaratkan undang-undang."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement