REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Gaji, tunjangan, dan aneka pembayaran bagi PNS Arab Saudi akan dibayar berdasarkan kalender Masehi seiring penyesuaian tahun fiskal di sana. Kabinet juga sudah menyetujui perubahan penanggalan dari kalender Hijriyah ke kalender Masehi ini.
Keputusan pergantian penggunaan kalender ini mulai efektif pada 1 Oktober lalu. Langkah ini akan membuat sektor publik selaras dengan sektor swasta dalam membayarkan upah para pegawai.
Keputusan Pemerintah Saudi ini menuai reaksi beragam. Kekhawatiran muncul terhadap kemampuan jaringan bank untuk melayani tarik tunai di saat bersamaan di hari pembayaran gaji pegawai. Pergantian ini pun bukan hanya jadi catatan sejarah Saudi, tapi akan berkaitan pula dengan tanggal pembayaran gaji pegawai.
Berdasarkan laman organisasi Sabq.org, kekhawatiran seputar operasional pada hari pertama pembayaran gaji pegawai muncul. Analis keuangan Bank Albilad, Turki Fadaak, meyakinkan publik tentang liabilitas dan daya serap bank dengan perubahan sistem ini. Apalagi, sistem perbankan sudah terbilang biasa menghadapi perubahan.
''Saya pikir perubahan ke kalender Masehi tidak akan berdampak bagi sistem perbankan dan operasionalnya,'' kata Fadaak seperti dikutip Arab News, Senin (3/10).
Ia menekankan, dengan populasi sedikit di atas 30 juta jiwa, Arab Saudi tak bisa dibandingkan dengan negara-negara berkembang yang populasinya lebih banyak dan tetap bisa baik-baik saja. Hanya saja, Fadaak mengatakan jumlah ATM di Saudi memang kurang banyak, sehingga bank perlu menyesuaikan jika terjadi peningkatan penarikan uang tunai.
Ditanya apakah Fadaak yakin restriksi operasi dalam sehari akan memengaruhi performa bank dalam 29 hari sisanya guna mengikuti sistem pembayaran PNS dan sektor swasta, Fadaak menilai justru sebaliknya. Hal itu akan meningkatkan efisiensi penggunaan dan standardisasi pendapatan.
Seorang pensiunan PNS di sebuah kementerian Arab Saudi, Faisal Al-Zahrani mengatakan, pergantian baru ini merupakan usaha Pemerintah Saudi merasionalisasi APBN. Setelah pembayaran gaji bulan pertama pascaperubahan ini, pembayaran gaji PNS akan secara otomatis disesuaikan.
Seorang jurnalis senior di Riyadh, Naif Al-Rasheed, juga mengatakan hal serupa. Perubahan sistem ini adalah bagian rasionalisasi APBN Saudi. ''Langkah ini juga jadi sinyal positif kepentingan masyarakat,'' kata al-Rasheed.
Menyikapi ini, seorang pegawai kehumasan, Mohammed Zeyad, juga mengatakan penggunaan kalender Masehi merupakan respon keputusan kabinet sebagai langkah memangkas belanja negara. Ia menyebut, teman-temannya yang bekerja sebagai PNS merasa khawatir karena mereka akan kehilangan gaji dari selisih 11 hari antara kalender Hijriyah dengan Masehi.
Kalender Hijriyah terdiri atas 12 bulan dengan panjang tiap bulan antara 29 hingga 30 hari, tergantung penampakan bulan. Tahun Hijriyah terdiri atas 354 hari atau 11 hari lebih pendek dari tahun Masehi yang tiap tahun terdiri atas 12 bulan yang panjang tiap bulannya antara 30-31 hari dengan total 365 hari dalam setahun.